Tuesday 20 June 2017

Manajemen risiko di sector bank

Penerapan risiko pasar dalam perhitungan CAR (Rasio Kecukupan Modal) bank sudah menjadi keniscayaan, sesuai komitmen BI untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan bank sebagai wujud akuntabilitas profesional kepada publik.

Diakui, dari sisi perbankan, penerapan risiko pasar ini juga menjadi prasyarat untuk dapat mencermati lebih baik lagi kualitas CAR bank, sejalan dengan perkembangan jenis dan kekompleksan transaksi perbankan, termasuk berbagai risiko yang ada di dalamnya. ”Penerapan risiko pasar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan ketahanan modal perbankan. Dengan demikian, bank dapat menjaga kelangsungan usahanya, sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa bank.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Umum, yang merupakan pedoman dan persyaratan minimal bagi bank dalam menerapkan manajemen risiko. Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai respons BI terhadap situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang berkembang pesat selama ini.

Kemudian, makin kompleksnya pula risiko kegiatan usaha perbankan. Belum lagi kebutuhan yang meningkat pada praktik tata kelola yang sehat (good governance), serta upaya ke arah integrasi aktivitas fungsional bank ke dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

Inti ketentuan, yang berlaku mulai 1 Januari 2004 tersebut, meliputi empat proses kegiatan yang wajib dilakukan dalam manajemen risiko. Proses-proses kegiatan itu adalah identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. 

Keempat proses manajemen tersebut dilakukan dengan menyediakan berbagai infrastruktur pelengkap secara terintegrasi, seperti satuan kerja yang menangani manajemen risiko, pejabat yang bertanggung jawab (risk manager/officer), metode atau alat pengukur risiko, sistem teknologi informasi pendukung, dan sebagainya.

Penerapan risiko pasar dalam perhitungan CAR bank juga harus dilakukan melalui proses manajemen risiko. Dengan begitu, dapat diidentifikasi eksposur risiko dikaitkan dengan kebutuhan modal yang diperlukan untuk menyerap kemungkinan terjadinya kerugian.

Selain itu, lanjutnya, BI sebagai otoritas pengawas secara internal telah pula mengubah pola pengawasannya, dari compliance-based approach ke risk-based aprroach atau Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-Based Supervision/RBS) sebagai respons terhadap tuntutan dan perkembangan lingkungan bisnis terutama di sektor perbankan.

”RBS merupakan suatu proses pemantauan dan penilaian, sejauh mana pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern bank dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, kunci utama RBS adalah mencari cara untuk memastikan bahwa bank memiliki dan menerapkan pengelolaan risiko serta pengendalian intern yang memadai.

Beberapa strategi menghadapi risiko pasar. Di antaranya, disebutkan bahwa risiko pasar sebagai profit center, misal dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi struktur organisasi. Kemudian, ada sistem operasi dan kontrol yang menunjang, modal yang cukup, adanya akses dan dukungan di pasar terbuka, serta kemampuan untuk masuk ke pasar dan tersedianya kebutuhan di pasar.

Kita harus terus mengembangkan dan menyempurnakan kerangka sistem pengelolaan dan pengendalian risiko serta pengawasan internal yang terpadu dan komprehensif dalam rangka mengantisipasi risiko secara lebih dini serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan dampak risiko.

Pada masa kedepan Bank  harus memfokuskan perhatian untuk meningkatkan kesadaran serta budaya pengelolaan risiko dalam organisasi Bank. Manajemen senantiasan menumbuhkan budaya sadar risiko di kalangan karyawan Bank dengan memberikan pemahaman mengenai berbagai risiko yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari.

Untuk menindak lanjuti Peraturan Bank Indonesia, Bank harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a    Pembentukan Komite Aktiva Pasiva (ALCO)
b.   Penyampaian Laporan Rencana Kegiatan Manajemen Risiko ke Bank Indonesia
c.   Pembentukan Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko serta Wewenang dan Tanggung Jawabnya dan Struktur Organisasi;
d.   Penyerahan Action Plan, Pedoman Umum Manajemen Risiko serta Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko Kredit, Operasional, Pasar dan Likuiditas ke Bank Indonesia
e.   Melakukan uji coba pengukuran risk profile
Selanjutnya Bank harus menyerahkan Laporan Profil Risiko kepada Bank Indonesia Laporan Profil Risiko dilakukan secara triwulanan berdasarkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi risiko yang timbul yaitu:

1.   Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank terutama dari penyaluran kredit dan juga treasury, investasi dan pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam banking book maupun trading book. Yang termasuk dalam risiko kredit adalah :
·    Lending Risk, yaitu risiko akibat nasabah / debitur tidak mampu melunasi fasilitas yang telah diberikan oleh bank baik berupa fasilitas kredit langsung maupun tidak langsung
·     Counterparty Risk, yaitu risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum tanggal kesepakatan maupun pada tanggal kesepakatan
·     Issuer Risk, yaitu risiko dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank


Secara internal Bank mengembangkan internal risk rating, dengan tujuan mengklasifikasikan debitur yang didasarkan atas prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar. Pengukuran tersebut diberlakukan terhadap calon debitur maupun terhadap penambahan dan perpanjangan fasilitas kredit. Internal risk rating ini dapat digunakan oleh Manajemen untuk menilai kondisi debitur dan menilai kualitas kredit sehingga penurunan kualitas kredit dapat segera diidentifikasi dan dapat segera dilakukan tindakan penyelesaiannya. 

2.   Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko kerugian pada posisi on balance sheet maupun off balance sheet akibat perubahan faktor pasar yang meliputi: risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Bank telah memiliki sistem yang dapat memantau risiko yang dapat mempengaruhi pengelolaan aktiva dan pasiva Bank yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar dan suku bunga.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Bank membedakan sebagai berikut:
a    Risiko Nilai Tukar:
Dalam menghitung VaR nilai tukar, diperlukan posisi  devisa netto dan korelasi matriks dari volatilitas setiap mata uang, sehingga dapat diperoleh nilai  VaR nilai tukar.    
b.        Risiko Suku Bunga
Dalam menghitung VaR suku bunga, bank menggunakan Metode Standardised Approach yang mana  memperhitungkan risiko Umum dengan Maturity Method, dimana net posisi long / short dipisahkan menurut sisa jangka waktu sekuritas yang terbagi dalam 13 time-band (atau 15 time-band untuk sekuritas dengan kupon < 3%).


3.   Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul karena ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Risiko likuiditas dapat dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
  a.   Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar;
b   Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko ini dapat disebabkan oleh penurunan pendapatan dari aktiva produktif, penarikan deposits, penarikan fasilitas kredit, perubahan maturity profile aktiva dan passiva bank dan pengeluaran yang tidak diantisipasi sebelumnya. Bank harus mempunyai kebijakan untuk menjaga posisi likuiditasnya setiap saat, sehingga Bank akan selalu dapat memenuhi kewajibannya, untuk membayar deposito yang jatuh tempo, untuk memenuhi komitmen kepada debitur maupun komitmen-komitmen lain yang telah dibuat.
Pengukuran risiko likuiditas meliputi struktur pendanaan, expected cash flow, akses pasar dan asset marketability yang bertujuan untuk :
·         Memisahkan jenis risiko yang berdampak rendah dari risiko utama
·         Dasar untuk menentukan risiko response/solusi/mitigasi risiko
·        Mengukur profil risiko bank dan memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen risiko

4.   Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal (Proses dan Prosedur), kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung, dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. 

Dalam mengelola risiko tersebut, Bank harus mengembangkan sistem yang memadai untuk menilai serta meminimalisasi risiko sehubungan dengan berbagai proses bisnis dan produk perbankan, yang didasarkan atas prinsip-prinsip zero defect dan total compliance. 

Bank akan meninjau ulang berbagai kebijakan dan prosedur operasional yang ada secara berkala dan disesuaikan dengan perubahan kondisi pasar, kemajuan teknologi maupun perkembangan signifikan lainnya.

Related Posts

Manajemen risiko di sector bank
4/ 5
Oleh