Tuesday 6 June 2017

COMPLAIN HANDLING & COUNSELING UJIAN AAMAI (ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA) - Master asuransi Indonesia

1.                   Keputusan tentang kelulusan merupakan hak prerogatif Komisi Penguji dan tidak dapat diganggu-gugat.
2.                   Untuk menjaga azas keadilan dan hak-hak peserta ujian maka Komisi Penguji memberikan kesempatan kepada peserta ujian yang tidak lulus untuk  memperoleh informasi tentang alasan ketidak lulusan dengan tata cara  sebagai berikut:
n     Perserta ujian mengajukan permohonan peninjauan ulang secara tertulis kepada Sekretariat AAMAI dengan mengisi formulir yang telah disiapkan.
n     Apabila nilai ujian yang diperoleh minimal 90% dari batas nilai kelulusan yang berlaku Komisi Penguji akan memproses permohonan peninjauan ulang tersebut.
n     Apabila nilai yang diperoleh kurang dari 90% dari batas nilai kelulusan yang berlaku, permohonan peninjauan ulang tidak dapat diproses lebih lanjut dan hal tersebut akan diberitahukan oleh Sekretariat AAMAI.
n     Sekretariat akan memberitahukan kepada peserta ujian untuk membayar biaya administrasi apabila Komisi Penguji memutuskan untuk memproses permohonan peninjauan ulang tersebut.
Hasil peninjauan ulang akan disampaikan kepada peserta ujian secara tertulis oleh Komisi Penguji dan bersifat final.
3.                   Apabila dalam proses peninjauan ulang ditemukan kesalahan dalam pemberian nilai atas suatu jawaban, Komisi Penguji dapat melakukan pemberian nilai ulang (remarking) atas jawaban tersebut. Selanjutnya bila perubahan nilai tersebut jumlahnya mencapai batas nilai kelulusan, maka peserta ujian akan dinyatakan lulus dan biaya administrasi yang telah dibayar akan dikembalikan.
4.                   Keluhan atau permintaan peserta ujian yang tidak dapat dilayani:
n     Permintaan copy lembar jawaban yang telah diberi nilai.
n     Permintaan rincian nilai untuk masing-masing jawaban.
n     Permintaan ujian susulan dan/atau ulangan.
n     Keluhan berkaitan dengan substansi soal ujian.
n     Peninjauan ulang atas penolakan Komisi Penguji terhadap permintaan pembebasan mata ujian.
n     Hilangnya kredit yang telah diperoleh akibat terjadinya perubahan syllabus atau diberlakukannya suatu ketentuan oleh Komisi Penguji

Related Posts

COMPLAIN HANDLING & COUNSELING UJIAN AAMAI (ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA) - Master asuransi Indonesia
4/ 5
Oleh