Monday 19 November 2018

AZAS KEPATUHAN PADA UNDANG-UNDANG DAN REGULASI - Soal dan jawaban Ujian CIIB Pialang Asuransi / Reasuransi

AZAS KEPATUHAN PADA UNDANG-UNDANG DAN REGULASI 6.1 Uraikan tujuan, frekwensi, lingkup Pemeriksaan beserta kewajiban LJKNB Jawaban : a. Tujuan - Mengetahui kewajiban LJKNB - Menilai tingkat risiko LJKNB - Menilai kepatuhan LJKNB - b. Frekwensi - Sesuai kebutuhan pengawasan - Minimum 3 tahun sekali  5 tahun (POJK 63) c. Lingkup - Seluruh aspek kegiatan LJKNB - Sebagian aspek kegiatan LJKNB d. Kewajiban - Memperlihatkan dan memberikan informasi / dokumen dan hal-hal lain yang dibutuhkan - Memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dan segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperlukan - Dilarang untuk mengambat proses pemeriksaan langsung 6.2 Uraikan Mekanisme Pemeriksaan oleh OJK Jawaban : a. Surat pemberitahuan pemeriksaan langsung, kecuali dalam kasus tertentu b. Laporan hasil pemeriksaan paling lambat 30 hari kerja setelah pemeriksaan berakhir c. Tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan paling lambat 15 hari kerja d. Pembahasan antara LJKNB dan OJK dapat dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan e. Laporan Hasil pemeriksaan final paling lambat 15 hari kerja 6.3 Uraikan sanksi yang diberikan dari hasil pemeriksaan OJK Jawaban : a. Kepada LJKNB - Peringatan tertulis - Denda - Fit dan proper ulang bagi direksi - Pembatasan kegiatan usaha - Pembekuan Kegiatan Usaha - Pencabutan Izin kegiatan Usaha b. Pemegang Saham LJKNB, Perusahaan anak LJKNB, atau pihak yang melakukan transaksi dengan LJKNB : - Teguran tertulis - Apabila tetap melanggar, OJK dapat memerintahkan pelepasan hubungan pihak-pihak tersebut dengan LJKNB c. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi LJKNB kepada masyarakat 6.4 Uraikan data yang harus dipersiapkan dalam pemeriksaan OJK Jawaban : a. Aspek kelembagaan - Data kelembagaan ( Anggaran dasar, Akta pendirian/perubahan/terakhir dan pengesahan Kumham, Surat pelaporan Perubahan AD ke Ojk - Izin Usaha (kumenkeu/OJK, Domisili, PPWP) - Struktur Organisasi (dibukukan dalam keputusan Direksi) - Pemegang saham - Direksi - Komisaris - Tenaga Ahli - Tenaga Kerja Asing - Pialang Asuransi - Polis profesional indemnity - Program pengembangan SDM - Sertifikat Keanggotaan Asosiasi - Kantor diluar kantor pusat b. Aspek penyelenggaraan Usaha Operasional - Perjanjian terbaru dengan perusahaan asuransi / reasuransi - Perjanjian dengan pihak ketiga (bila ada) - Security list - Laporan produksi - Register Klaim - Sampel Dokumen penutupan dan klaim c. Aspek Laporan - Finance statement – audited - Laporan semester - Laporan operasional - Laporan tata kelola perusahaan yang baik - Laporan penerapan program APU PPT 6.5 Uraikan kewajiban Perusahaan pialang asuransi berkaitan dengan premi dan kontribusi ? Jawaban : 1. wajib menyerahkan premi atau kontribusi paling lama 30 hari kerja sejak premi/kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi/kontribusi yang ditetapkan dalam polis asuransi/perjanjian reasuransi, mana yang lebih singkat. 2. Wajib menyertakan rincian pembayaran masing-masing polis asuransi/perjanjian reasuransi paling lama 15 hari kerja sejak pembayaran premi 3. Wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis asuransi/perjanjian reasuransi, atau paling lama 30 hari kerja sejak nilai pembayaran klaim disetujui, mana yang lebih singkat 6.6 Uraikan kewajiban perusahaan pialang asuransi berkaitan dengan penanganan klaim asuransi Jawaban : 1. wajib membantu pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim. 2. membantu pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim atau manfaat dari PA/PAS/Reasuradur 3. wajib menginformasikan besar nilai klaim/manfaat yang disetujui oleh PA/PAS/Reasuradur kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding 4. dilarang memberikan janji atau pernyataan yang menyatakan bahwa klaim/manfaat akan dibayar oleh PA/PAS/Reasuradur 6.7 Uraikan langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh pialang asuransi Jawaban : 1. Menyampaikan informasi pengajuan klaim paling lama 1 hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim 2. Menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan klaim diterima 3. Menyampaikan dokumen pendukung kepada PA/PAS/Reasuradur paling lama 1 hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung diterima 6.8 Uraikan kewajiban penanganan keluhan oleh perusahaan pialang asuransi Jawaban : 1. wajib menangani setiap keluhan atau pengaduan yang diajukan oleh pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan keluhan atau pengaduan. 2. Waktu penanganan dapat diperpanjang dalam hal : - Kantor yang menerima keluhan/pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan dan terdapat kendala komunikasi antara kantor tersebut - Memerlukan penelitian khusus - Terdapat hal lain di luar kendali perusahaan 3 Perpanjangan waktu wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan 6.9 Uraikan kewajiban perusahaan pialang asuransi berkaitan dengan Kerahasiaan Data Jawaban : 1. Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding kepada pihak ketiga 2. Larangan dikecualikan dalam hal: - Pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding memberikan persetujuan tertulis - Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan 6.10 Uraikan berkaitan dengan objek asuransi ? Jawaban : 1. Memberikan keterangan yang jelas tentang Objek Asuransi yang dipertanggungkan kepada penanggung 2. Menjelaskan secara benar mengenai ketentuan isi polis asuransi/perjanjian reasuransi, termasuk mengenai hak dan kewajiban kepada tertanggung 3. mengupayakan lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang dapat menutup objek asuransi, kecuali hanya ada 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang bersedia/memiliki kemampuan mengelola risiko 4. bertindak independen dalam merekomendasikan Perusahaan Asuransi atau Reasuradur. 6.11 Uraikan kewajiban minimum Sebagai Ahli Pialang Asuransi Jawaban : 1. membuat dan menerapkan proses kerja Pialang Asuransi yang baik, termasuk proses penyelesaian klaim 2. menganalisis dan memperbaiki proses kerja Pialang Asuransi agar tetap sesuai dengan perkembangan industri asuransi 3. memberikan informasi terkini mengenai perkembangan industri asuransi dan peraturan di bidang perasuransian kepada Pialang Asurans 4. memberikan arahan kepada Pialang Asuransi dalam memberikan masukan atau nasihat mengenai kebutuhan asuransi untuk calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta 5. memperhatikan dan memberikan arahan bagi Pialang Asuransi dalam bernegosiasi atau menyusun program asuransi 6. melakukan peninjauan atas kredibilitas Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dari berbagai aspek termasuk aspek finansial dan kemampuan/kapasitas dalam menerima risiko tertentu 7. memperhatikan dan memberikan arahan bagi Pialang Asuransi dalam bernegosiasi atau menyusun program asuransi 6.12 Uraikan pelanggaran dan sanksi yang diberikan oleh OJK terhadap Perusahaan Pialang Jawaban : 1. Keterlambatan penyampaian laporan dan penempatan pada afiliasi dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif 2. Pelanggaran terhadap tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi Tenaga Ahli, Pialang Asuransi, dan Pialang Resauransi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatalan pernyataan pendaftaran. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha 4. Pencabutan izin usaha tanpa pengenaan sanksi lainnya dapat dikenakan jika melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab pembayaran klaim, penerbitan dokumen penutupan asuransi, dan tidak menjalankan kegiatan usaha 6.13 Dalam menjalankan kegiatan usaha, disamping mengatur perilaku OJK juga mengatur kebutuhan equitas minimum setiap saat bagi perusahaan asuransi maupun pialang Reasuransi. Jelaskan batasan equitas minimum dan tahapan pemenuhan batasan tersebut bagi yang belum memenuhi Jawaban : Pialang asuransi 1. paling sedikit sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2017 2. paling sedikit sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2018 3. paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) paling lambat 30 Juni 2019 Pialang Reasuransi 1. paling sedikit sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2017 2. paling sedikit sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2018 3. paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) paling lambat 30 Juni 2019 6.14 Jelaskan larangan-larangan dalam kegiatan usaha saudara sebagai perusahaan pialang asuransi / pialang Reasuransi Jawaban : 1. Perusahaan Pialang Asuransi dilarang mengatur penempatan reasuransi atau reasuransi syariah dengan mensyaratkan Perusahaan Asuransi untuk melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah melalui Perusahaan Pialang Reasuransi atau langsung ke Reasuradur tertentu. 2. Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang memberikan pinjaman atau menempatkan kekayaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang saham dan afiliasinya 3. Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara, Polis Asuransi atau perjanjian reasuransi, dan/atau dokumen penutupan sementara reasuransi 6.15 Jelaskan Menurut anda sejauhmana peranan pemerintah dalam mengawasi pialang Asuransi dan pialang Reasuransi ? Jawaban : 1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu; 5. Melakukan penunjukan pengelola statuter; 6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter; 7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 8. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. 6.16 Jelaskan Menurut anda sejauhmana peranan pemerintah dalam Pengaturan lembaga pialang Asuransi dan pialang Reasuransi ? Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3 Jawaban : 1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; a. POJK Nomor 68/POJK.05/2016 (Perizinan Usaha dan Kelembagaan) b. POJK Nomor 70/POJK.05/2016 (Penyelenggaraan Usaha) c. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 (Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian) d. POJK Nomor 1/POJK.05/2016 (Penerapan Manajemen Risiko) e. POJKNomor 12/POJK.01/2017 (Penerapan Program APU PPT) f. POJK Nomor 11/POJK.05/2014 (Pemeriksaan Langsung) g. POJKNomor 63/POJK.05/2016 (Pemeriksaan Langsung h. POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK 2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan; 6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; 7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Related Posts

AZAS KEPATUHAN PADA UNDANG-UNDANG DAN REGULASI - Soal dan jawaban Ujian CIIB Pialang Asuransi / Reasuransi
4/ 5
Oleh