Saturday 6 January 2018

Beberapa ciri khas asuransi kumpulan - Asuransi Jiwa kredit (AJK)


asuransi jiwa, dimana yang dipertanggunngkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi.

Dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit terdapat ciri-ciri sebagai berikut :
1.            Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah asuransi jiwa, obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit yang jumlah pertanggungannya dibatasi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga.
2.            Hak klaim timbul apabila debitur tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
3.            Apabila klaim telah dibayar oleh pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung.

Dalam praktek asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan.

Beberapa ciri khas asuransi kumpulan yaitu :
-              Satu polis induk
-              Sertifikat untuk para peserta
-              Premi relatif rendah
-              Administrasi sederhana

Jenis-jenis penutupan asuransi jiwa kredit dapat dilihat dari berbagai sudut, yaitu sebagai berikut :

1.         Meninggal, Asuransi jiwa kredit dilihat dari sudut peristiwa yang mungkin terjadi Credit Life Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim dari tertanggung terbit jika nasabah tertanggung meninggal.

2.         mengalami kecelakaan, asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika nasabah tertanggung atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
3.         sakit yang parah, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim baru terbit jika nasabah tertanggung mengalami sakit yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam perjanjian kredit yang bersangkutan.

Asuransi jiwa kredit dilihat dari nilai uang pertanggungannya, terdiri :
1.            nilai kredit awal, Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggungan sama dengan nilai kredit awal. Dalam asuransi jiwa kredit jenis ini, jika nasabah tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar nilai kredit awal, kepada pihak tertanggung.

2.            Nilai sisa hutang,  Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggunganya sama dengan nilai sisa hutang si debitur yang meninggal. Jadi dalam asuransi jenis ini, kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebesar sisa hutang si debitur tertanggung yang meninggal.

Asuransi jiwa kredit dilihat dari sistim pembayaran premi. Jenis asuransi jiwa kredit ini terdiri dari dua macam :
1.            Asuransi jiwa kredit Ekawaktu, yaitu suatu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya hanya sekali. Yaitu pada saat akan ditutupnya perjanjian asuransi.

2.         Asuransi jiwa kredit Cicilan bulanan, yaitu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya dicicil setiap bulan bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan bunganya.

Dalam praktek asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan .
Dalam asuransi kumpulan satu polis menutup sekelompok tertanggung dengan jumlah minimum yang ditentukan. Polis asuransi tersebut dinamakan polis induk/pokok dan para tertanggung sebagai peserta. Dalam hal ini terjadi klaim atas peserta, polis induknya tetap berlaku. Setiap peserta diberi sertifikat yang merupakan tanda peserta dalam asuransi kumpulan. Pengurusan dan pemeliharaan asuransi kumpulan ini dilaksanakan antara penanggung dan pemegang polis, dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara penanggung dan peserta.

Sistem pembayaran premi dalam asuransi kumpulan ada dua macam, yaitu :
1.            Dengan iuran (contributory): Premi ditanggung bersama oleh Bank dan nasabah/debitur misalnya : Bank 50% dan Nasabah 50%, atau Bank 2/3 dan nasabah 1/3.

2.            Tanpa iuran (non contributory): Premi ditanggung oleh satu pihak, misalnya Bank atau Peminjam/nasabah bank saja.

Dikatakan bahwa administrasi asuransi kumpulan sederhana oleh karena :
1.            Surat permintaan cukup satu, yang diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang polis. Surat permintaan ini dilampiri daftar peserta yang diasuransikan.
2.            Kwitansi premi, baik itu premi pertama maupun premi lanjutan dibuat satu saja atas nama pemegang polis.
Korespondensi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi kumpulan dibawah polis tertentu, dilakukan hanya dengan pemegang polis.

Related Posts

Beberapa ciri khas asuransi kumpulan - Asuransi Jiwa kredit (AJK)
4/ 5
Oleh