Saturday 14 October 2017

Terminologi reasuransi



Reasuradur/Reinsurer  :     Perusahaan yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain, baik akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.
            b.   Direct Insurer         :     Penanggung langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dipikulnya.
            c.   Ceding Company/Ceding   :           Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi kepada  perusahaan  reasu-
                  Office                     ransi.
            d.   Guarantee              :     Istilah yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy
            e.   Retensi                   :     Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak direasuransikan.
            f.    Own Retention       :     Retensi sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri
            g.   Group Retention    :     Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan oleh penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana mereka mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri-sendiri.
            h.   Line                       :     Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
            i.    Limit                      :     Jumlah maksimum yang mana penanggung bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business
            j.    Sesi/Cession           :     Bagian dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
            k.   Retrosesi/Retrocession :     Bagian dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali      
            l.    Retrocessionnaire  :     Retrosesioner, reasuradur dari reasuradur
            m.  Retrocedent           :     Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi
            n.   Reciprocity            :     Timbal balik, yang memberikan sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
            o.   Reinsurance Commission  :           Komisi Reasuransi
                                                            Prosentase tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
            p.   Profit Commission :     Komisi Keuntungan
                                                            Prosentase tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini perhitungannya menurut cara-cara tertentu      
            q.   Pools                      :     Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama) di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian, biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan

Related Posts

Terminologi reasuransi
4/ 5
Oleh