Sunday 15 October 2017

Asuransi Kebakaran (property insurance) - Agreed Value

Valued policies adalah polis yang menutup harta benda di mana bila terjadi total loss disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, penanggung akan membayar sebesar harga pertanggungan yang telah disetujui sebelumnya antara tertanggung dan penanggung pada saat dimulainya pertanggungan
 
        Bila terjadi kerugian, tertanggung tidak perlu membuktikan besarnya kerugian. Ia hanya perlu membuktikan bahwa benar telah terjadi kerugian. Value insured adalah kepentingan T (Feise v Aguillar).
        Agreed Value tidak memperhitungkan adanya depresiasi atau apresiasi.
        Agreed value tidak bertentangan dengan prinsip indemnitas sepanjang penilaian dilakukan dengan itikad baik di mana penilaian dilakukan oleh penilai profesional yang disetujui penanggung.
        Polis dapat dibatalkan bila
-          penilaian berlebihan (Lewis vs Rucker)
-          ada tendensi wagering contract
Ganti rugi bila terjadi
-          Total loss adalah sebesar HP
-          Partial loss adalah sebesar actual loss dengan limit SI
Agreed value digunakan dalam penutupan benda-benda seni, perhiasan, barang antik

Pada household insurance, umumnya general contents tidak ditutup dengan agreed value karena
-          bertentangan dengan prinsip indemnitas (tidak perhitungkan depresiasi)
-          alat rumah tangga umumnya mempunyai batas pemakaian dan dikonsumsi secara ekonomis
Beberapa barang nilainya dipengaruhi oleh inflasi, oleh karena itu “Invention and Valuation Clause” digunakan. Isinya antara lain:
-          Nilai tiap barang dipadankan dengan nilai pada saat dilakukan penilaian
-          Sebenarnya polis ini bukan valued policy karena dibuat untuk mengatasi apresiasi atau depresiasi
-          Inventory dan penilaiannya harus dilakukan oleh penilai profesional dan copy laporannya disimpan penanggung
New for old policy:
-          Bila terjadi total loss, ganti rugi adalah biaya penggantian barang dengan yang baru asalkan barang tsb sama dan tidak lebih baik dari barang asalnya ketika masih baru.
-      Pengecualian untuk household linen dan wearing apparel
-      SI harus dipertahankan selama jangka waktu pertanggungan

Alasan penerapan Agreed Value pada Property Insurance:
Dalam praktek property insurance, prinsip indemnity hanya dapat berlaku secara ketat untuk barang-barang yang nilainya dapat ditentukan secara akurat.
Untuk barang-barang tertentu seperti barang antik, barang seni dan perhiasan, nilainya sulit dinyatakan secara akurat dan kalaupun bisa, diperlukan bantuan ahli. Oleh karenanya untuk barang-barang demikian, agreed value atau nilai yang disepakati berdasarkan penilai ahli tersebut, pada awal pertanggungan ditetapkan sebagai SI dan nilai barang tsb tanpa harus menunggu saat terjadinya kerugian. Bila tanpa agreed value, penetapan nilai property yang demikian akan menimbulkan dispute bila terjadi klaim. Dengan agreed value, dispute dapat dihindari.

Agreed Value V Prinsip Indemnity
Pada awalnya, secara sepintas terlihat bahwa agreed value bertentangan dengan prinsip indemnitas. Tapi pengaruh valuation tsb hanyalah bahwa penanggung telah menyetujui  nilai kepentingan tsb pada awal penutupan, tanpa harus menunggu terjadinya kerugian untuk melakukan valuation.
Oleh sebab itu penerapan agreed value tidak melanggar prinsip indemnitas, sepanjang valuation itu dilakukan dengan itikad baik (secara benar). Case lawnya : Feise v Aguilar.

Related Posts

Asuransi Kebakaran (property insurance) - Agreed Value
4/ 5
Oleh