Sunday 15 October 2017

Asuransi Kebakaran (Property insurance) - FIRST LOSS POLICY

dengan polis ini harga pertanggungan sengaja dibatasi karena menurut calon tertanggung tiap kerugian yang timbul dari bahaya tertentu tidak mencapai 100% nilai resiko tersebut. Dengan demikian tertanggung tidak perlu membayar premi untuk keseluruhan value resiko, karena SI yang ditetapkan lebih rendah dari total value. Walau demikian rate yang dikenakan akan lebih besar dari normal, yaitu yang biasa dikenakan untuk SI sejumlah tsb dengan penutupan biasa.
        Oleh karenanya pada awal penutupan, tertanggung tetap harus mencantumkan declared value di samping menetapkan SI. Declared value ini menggambarkan total value resiko sehingga akan diketahui proporsi SI terhadap declared vaue yang dapat digunakan untuk menentukan rate premium untuk first loss basis insurance tsb.
        Bila terjadi kerugian, max liablity penanggung adalah sebesar SI, tanpa memperhatikan Total Value at Risk (VAR).
        Biasanya first loss diterapkan untuk theft insurance, karena dalam banyak kasus, barang-barang yang akan diambil terlalu berat untuk diangkut pencuri sehingga tidak mungkin diambil semua
        Ada 4 metode perhitungan premi first loss:
1            Total Value = 10000
Normal rate = 5 0/00
Full value premium = 10000 X 5 0/00 = 50
*SI = 5000 (50% total value)
Rate first loss = 7.5 0/00
Premi first loss = 5000 X 7.5 0/00 = 37.5
*SI = 3000 (30% total value)
Rate first loss = 1%
Premi first loss = 3000 X 1% = 30
2            Dengan menetapkan persentase dari full premium sesuai dengan proporsi SI terhadap total value
Contoh:
SI = 75% full value                       Premi = 90% full premium
SI = 50% full value                       Premi = 70% full premium
SI = 25% full value                       Premi = 50% full premium
3            Dengan menetapkan mean (rata-rata) 2 premi, yaitu premi untuk total /full value dan untuk SI yang menggambarkan total value
Contoh:
Total value 10000, premi = 4.5 0/00  = 45
Total value 5000, premi = 5 0/00  = 25

Premi untuk SI di bawah 5000 = 45 + 25 /2 = 35
4            Bila SI kurang dari 20% total value, maka perhitungan premi adalah dengan menggunakan flat premium
Contoh:
Total value = 50000
SI               =  2000 (4% dari total value)
Full premium = 25 0/00
First loss rate = 5 0/00
First loss premium  = 5 0/00 X total value
                                  =  5 0/00 X 50000 = 25

Penetapan average dalam first loss policies dikenakan atas declared value, bukan berdasar dari SI
Rumus     =              Declared Value        x    Loss
                      Value at Risk

Special perils yang bisa ditutup dengan first loss;
1.           Sprinkler Leakage
2.           Impact
3.           Storm, tempest
4.           Architect’s fee
5.           Bursting of pipes, watertanks/apparatus

Underwriting factors untuk first loss:
1            total value dari stock keseluruhan
2            jumlah SI yang dipilih tertanggung dan proporsinya terhadap total value
3            underwriter’s opinion (berdasarkan surveyor’s advice0 atas masximum probable loss (MPL)
contoh ;         MPL = 10%
                      SI = 10% x total value of smoi

Manfaat first loss:
Tidak menyia-nyiakan premi untuk suatu jumlah yang lebih dari jumlah kerugian maksimum yang mungkin terjadi. Walaupun rate lebih tinggi dari normal, namun jumlah premi yang dibayarkan masih lebih kecil daripada bila mempertanggungkan total value.

Perbedaan Agreed Value dengan First Loss:



AGREED VALUE
FIRST LOSS
1
Dasar penetapan SI
Nilai SMOI sulit ditetapkan secara akurat
SMOI bisa dinilai secara akurat tetapi tidak mungkin musnah atau total loss dalam satu peristiwa
2
SI
SI = Agreed Value = Value at risk
SI lebih kecil daripada Value at Risk
3
Total Loss
Ganti rugi = Value at Risk
Ganti rugi lebih kecil drpd VAR
4
Tingkat premi
Karena full value, tingkat premi akan lebih tinggi drpd first loss
Tidak berdasarkan full value, sehingga rate bukan berdasarkan rate normal
5
Average
Tidak berlaku
Average berlaku bila declared value lebih  kecil drpd VAR



Related Posts

Asuransi Kebakaran (Property insurance) - FIRST LOSS POLICY
4/ 5
Oleh