Saturday 14 October 2017

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN

Kewajiban Tertanggung : Dalam hal terjadi kerugian yang dapat menimbulkan klaim pada polis, ada beberapa kewajiban (duties) yang harus dilakukan tertanggung. Kewajiban itu ada yang tidak tertulis dalam polis atau yang disebut “implied duties”, dan ada juga kewajiban yang dinyatakan secara tegas atau tertulis dalam polis atau yang disebut “express duties”
a.       Implied duties
Menurut hukum, dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung harus bertindak seolah-olah ia tidak mengasuransikan objek yang mengalami kerugian itu dan ia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang pantas untuk memperkecil kerugian tersebut. Jadi, jika polisi atau satuan pemadam kebakaran dilibatkan dalam kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalang-halangi kegiatan pihak-pihak tersebut berkenaan dengna kejadian itu. Kewajiban seperti itu, meskipun tidak tertulis dalam polis, harus dilakukan.
b.      Express duties
-          Setiap kejadian yang kemungkinan dapat menimbulkan klaim pada polis harus segera diberitahukan kepada penanggung dan bahwa keterangan lengkap tentang kerugian itu harus disampaikan kepada penanggung dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan dalam polis, misalnya 14 hari atau 30 hari setelah tertanggung mengetahui kejadian tersebut.
-          Pemberitahuan sesegera mungkin diperlukan agar investigasi atas kejadian dapat segera dilakukan. Kalau tidak, beberapa bukti tentang kejadian itu kemungkinan tidak bisa diperoleh atau ingatan para saksi kemungkinan tidak penuh lagi.
-          Dalam banyak hal, pihak tertanggung memerlukan bantuan staff  klaim pihak penanggung atau loss adjusters untuk membantunya dalam mencegah kerugian lebih lanjut dan dalam mempercepat dimulainya perbaikan.
-          Setelah mendapat pemberitahuan, penanggung biasanya mengirimkan formulir klaim kepada tertanggung untuk diisi. Formulir ini utuk mendapatkan informasi tentang tertanggung, tempat kerugian, sifat kerugian, waktu terjadinya kerugian, rincian harta benda yang mengalami kerugian berikut nilai-nilainya, dan asuransi atau polis lain yang menutup kepentingan yang sama. Jawaban yang diberikan dicocokkan dengan proposal form.
-          Kewajiban-kewajiban lain dari tertanggung yang biasanya juga ditegaskan dalam polis dalam hal terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis adalah:
§  Tertanggung tidak boleh bertindak curang untuk sengaja mendapatkan suatu keuntungan dari adanya kerugian itu; dan
§  Tertanggung, jika diminta,  harus mengizinkan penanggung untuk melakukan hak subrogasi dan tertanggung tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak subrogasi tersebut.
c.       Proof of loss
Dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung berkewajiban untuk membuktikan:
-          bahwa ia (tertanggung) telah mengalami kerugian karena suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam polis
-          nilai atau jumlah kerugian itu
Tapi jika penanggung berpendapat bahwa kerugian itu disebabkan oleh suatu bahaya yang dikecualikan oleh polis, pihak penanggunglah yang wajib membuktikan hal itu.

2.   Hak Tertanggung
Hak tertanggung adalah bahwa setelah ia memenuhi semua kewajibannya, ia berhak untuk mendapatkan penyelesaian ganti rugi berdasarkan syarat-syarat polis. Penyelesaian ganti rugi tersebut tidak boleh ditahan oleh penanggung hanya dengan alasan masih menunggu recovery dari hasil penggunaan hak subrogasi atau hak kontribusi.

3.   Kewajiban Penanggung
      Setelah tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kerugian tersebut, penanggung berkewajiban untuk memenuhi hak tertanggung seperti di atas.

4.   Hak Penanggung
      Setelah mendapat pemberitahuan tentang suatu kejadian kerugian, penanggung berhak untuk bersama-sama dengan pihak tertanggung mengamankan pokok pertanggungan yang mengalami kerugian itu. Hak ini biasanya dilakukan oleh penanggung dengan menggunakan jasa loss adjusters.
      Dalam polis-polis tertentu, penanggung diberi hak untuk memasuki lokasi kejadian dan mengamankan harta benda tanpa mengakui tanggung jawab (liability) atas klaim yang bersangkutan. Dengan hak seperti ini, penanggung akan dapat melakukan investigasi atas kejadian/kerugian itu secepat mungkin.

Related Posts

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN
4/ 5
Oleh