Tuesday 23 October 2018

Peran dan Fungsi PIALANG ASURANSI - REASURANSI sebagai Konsultan (Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3)

Peran dan Fungsi PIALANG sebagai Konsultan 1. Mengukur Tingkat Risiko 1) Mendapatkan informasi/ data pertanggungan melalui desk survey dan sites urvey 2) Survey report sebagai underwriting information Pedoman penetapan tingkat risiko ,terms &conditions dan premi 3) Survey report diperlukan, khusunya untuk obyek pertanggungan yang kompleks dan/ atau melibatkan nila ipertanggungan yang besar 4) Survey report akan membantu meyakinkan Penanggung bilamana dilengkapi dengan rekomendasi untuk risk improvemen tatas obyek pertanggungan 5) Memantau progress/ respon Tertanggung terhadap rekomendasi yang telah diberikan dan memberitahukannya kepada Penanggung 6) Survey risiko idealnya dilakukan oleh In-House Risk Surveyor dari Perusahaan Pialang Asuransi 7) Bilamana survey dilakukan oleh Surveyor dari Perusahaan Asuransi/ Perusahaan Pialang Reasuransi/ Professional Independent Risk Surveyor, maka Surveyor dari Perusahaan Pialang Asuransi harus mampu mendampingi dan menjadi mitra yang sepadan 8) Melakukan survey revaluasi asset untuk memastikan harga pertanggungan tidak under insurance dan sesuai dengan New Replacement Value 9) Pialang Asuransi mengkondisikan bisnis jangka panjang dengan Penanggung terhadap penutupan Asuransi suatu Tertanggung, dan memiliki komitmen untuk meningkatkan profil risiko Tertanggung 2. Mengelola Informasi dan Dokumentasi 1) Mencatat secara akurat semua komunikasi, termasuk pembicaraan/ pesan melalui telepon, sosial media atau hasil pertemuan, dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penutupan asuransi seperti Penanggung, Tertanggung, Penilai Kerugian dll, dan kemudian dituangkan/ dikonfirmasikan secara tertulis melalui surat,faksimili atau email 2) Memelihara catatan-catatan tentang bisnis Tertanggung dan disimpan dengan baik sebagai arsip 3) Menyimpan dan memelihara informasi yang bersifat material agar tidak hilang dan tetap terbaca dengan jelas 4) Menyimpan dalam arsip semua pelaksanaan penutupan asuransi secara tertulis 5) Transparansi korespondensi dengan pihak-pihak terkait 3. Mendesain Terms & Conditions 1) Memahami dengan jelas bisnis, filosofi dan risiko bisnis Tertanggung 2) Mendesain terms & conditions sesuai tingkat risiko yang telah diukur, sehingga menjadi solusi atas kebutuhanTertanggung 3) “Tidak ada” produk yang standar bagi Pialang Asuransi dan tidak sekedar menjual produk standar dari Perusahaan Asuransi 4) Menyampaikan alternatif terms sebagai pertimbangan bagi Tertanggung  wording, limit, deductible, klausula, payment terms, jenis Asuransi(!) 5) Harga/ premi diberikan bilamana terms& conditions sudah sesuai dengan kebutuhan Tertanggung 6) Memastikan terms & conditions dapat diaksep oleh Pasar Asuransi/ Reasuransi 4. Memberikan Konsultasi Aktif 1) Memberikan konsultasi teknis setiap saat bilamana diperlukan 2) Melaksanakan sosialiasi polis dan prosedur klaim kepada Tertanggung diawal periode pertanggungan 3) Bertindak cepat dalam merespon instruksi Tertanggung, dengan memberikan pandangan/ pendapat/ komentar secara tertulis, dan memberikan laporan atas setiap perkembangan yang dicapai 4) Melakukan verifikasi atas polis yang telah diterbitkan oleh Penanggung 5) Memantau pembayaran premi dari Tertanggung 6) Memberikan advis teknis/ profesional kepada Tertanggung  Perkembangan pasar asuransi, teknologi, hukum/ peraturan yang berlaku 7) Memiliki dan menguasai pengetahuan yang luas mengenai berbagai macam Wording dan Klausula untuk direkomendasikan kepada Tertanggung 8) Memantau kondisi bisnis Tertanggung diantaranya dengan mengadakan pertemuan regular 9) Melakukan pertemuan untuk membahas perpanjangan asuransi  Summary of Cover 10) Memberikan layanan jasa profesional: - risk management - gap analysis terhadap risiko yang tidak/ belum diasuransikan dengan kesepakatan diawal?

Related Posts

Peran dan Fungsi PIALANG ASURANSI - REASURANSI sebagai Konsultan (Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3)
4/ 5
Oleh