Monday 3 April 2017

KONTRAK YANG DIBUAT MELALUI AGEN

Ketika agen ditunjuk untuk membuat kontrak dengan pihak ketiga,dampak selanjutnya apakah keberadaan Principal akan diinformasikan atau tidak.

l.PRINCIPAL YANG DIINFORMASIKAN (DISCLOSED PRINCIPAL).
 Disclosed Principal adalah suatu bentuk keberadaan Principal yang diberitahukan kepada pihak ketiga pada saat kontrak dibuat. Umumnya pihak ketiga yang bersepakat dengan agen, memahami bahwa agen tersebut mewakili pihak lain (principal), tetapi mereka tidak tahu nama principal yang dimaksud. Adakalanya juga berminat untuk mengetahui keberadaan dan nama principal yang diwakili oleh agen. Keberadaan Principal diketahui atau tidak, akan memberikan sedikit perbedaan, sebab pihak ketiga tersebut akan paham betul bahwa partnernya membuat kesepakatan adalah seorang agen.

Ketika suatu agen resmi bertindak mewakili disclosed principal, seperti digambarkan di atas, umumnya si agen akan lepas tangan setelah kontrak dibuat. Selanjutnya principal dan pihak ketiga dapat menindaklanjuti kontrak tersebut, tapi agen dapat tidak menunut atau tidak juga dituntut atas itu.

Namun ada beberapa pengecualian atas kondisi in misalnya.
-              Agen yang menandatangi suatu akte/dokumen harus bertanggung jawab, sekalipun mereka diketahui hany sebagai agen
-              Dalam dunia bisnis, terkadang meengkondisikan agen untuk bertanggung jawab secara personally.
-              Agent yang menandatangani dokumen untuk bernegosiasi dapat bertanggung jawab atas dokumen tersebut sejauh mereka tidak mengindikasikan sebagai wakil dan atas nama principal.

2. PRINCIPAL TERSELUBUNG (UNDISCLOSED PRINCIPAL)
Kondisinya akan berbeda apabila Principal tidak diinformasikan kepada pihak ketiga, dimana mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang membuat kesepakatan dengan seorang agen.
Timbul dua pertanyaan, yaitu:
-              Dapatkah undisclosed principal memaksakan sesuatu dalam kontrak?
-              Dapatkah pihak ketiga memaksakan sesuatu dalam kontrak, jika ya, terhadap siapa?

2A. PENEKANAN/PEMAKSAAN OLEH UNDISCLOSED PRINCIPAL
Secara umum bahwa undisclosed principal dapat melakukan penekanan dalam suatu kontrak terhadap pihak ketiga. Sepertinya aneh bahwa pihak ketiga dituntut oleh seseorang yang belum dikenalnya dan dengan orang tersebut, pihak ketiga mengadakan kontrak perjanjian. Namun untuk melindungi pihak ketiga, beberapa batasan dalam mengaplikasikan hak-hak ini, seperti undisclosed principal tidak boleh :
-              Menuntut secara hukum, jika keberadaannya dan kapasitasnya tidak mencukupi pada saat kontrak dibuat.
-              Men-sahkan suatu kontrak.
-              Menuntut secara hukum, jika express contracts menyatakan bahwa pejabat yang membuat kontrak tersebut merupakan sole principal.
-              Menuntut secara hukum, jika pihak ketiga menyatakan bahwa mereka memiliki alasanalasan yang reasonable untuk membuat kesepakatan dengan agen (misalnya : reputasi dan keahlian khusus dan agen tersebut)

2B. PENEKANAN/PEMAKSAAN OLEH PIHAK KETIGA.
Pada saat principal, bersifat undisclosed principal, maka pihak ketiga dapat melakukan penekanan pada kontrak dan mereka mempunyai pilihan untuk melakukannya, baik terhadap principal maupun terhadap age. lni disebut ‘right of election’ (hak memilih). Namun pihak ketiga tidak dapat melakukan tuntutan hukum terhadap keduanya dan harus memilih akan menuntut pihak yang mana (contohnya: proses awal
hukum dan permintaan pembayaran). Mereka tidak dapat menuntut kedua pihak (agen & principal).

3.            TINDAKAN-TINDAKAN LAIN TERHADAP AGEN OLEH PIHAK KETIGA
Dapat dilihat di atas bahwa seorang agen dapat dituntut secara hukum oleh pihak ketiga atas kontrak yang sudah dibuat. Sebagai tambahan bahwa pihak ketiga dapat menuntut secara hukum seorang agen dalam hal pelanggaran ketentuan wewenang dan dalam hal kelalaian.

3A. PELANGGARAN KETENTUAN WEWENANG.
Ketika seseorang bertindak sebagai agen, terdapat suatu janji yang tersirat, bahwa ia berwenang untuk bertindak dan mengikat principal. Jika agen tidak memiliki wewenang atau bertindak melampaui wewenang, maka principal tidak dapat diikat, dan pihak ketiga berhak menuntut secara hukum terhadap agen atas kerugian-kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan wewenang. Pada beberapa kejadian bahwa agen bertanggung jawab meskipun meskipun dengan sangat yakin bahwa tindakannya sudah disetujui. Sebagai contoh Yonge vs Toynbee (1910), seorang pembela melakukan pembelaan sejak tuntutan terhadap kliennya yang diajukan Yonge. Akibatnya Yonge merasa mengeluarkan biaya tambahan. Tanpa disadari si pembela, sedangkan kliennya menjadi gila, bahwa wewenang dipakai demi klien. Yonge saat itu mendapat recovery biaya-biaya hukumnya dan si pembela secara terpisah

3B. TINDAKAN LALAI
Jika seorang agen mengakui lalai saat menjalankan wewenangnya, maka principal akan mempertanggung jawabkanya. Sebagai contoh, principal bertanggung jawab apabila agennya menyampaikan keterangan-keterangan yang tidak benar kepada piahk ketiga dan mengakui lalai dengan berbohong. Namun jika agen menyadari bahwa keterangannya salah atau tindak dengan ceroboh, maka ia akan mempertanggung jawabinya sendiri. Agen tidak bertanggung jawab atas informasi yang diterimanya dari principal salah.

4. PEMBAYARAN MELALUI SEORANG AGEN
Pada bagian ini, akan dipertimbangkan jenis pembayaran melalui seorang Agen.

4A. PEMBAYARAN OLEH PRINCIPAL
Ketika principal mempunyai hutang uang terhadap pihak ketiga, dan penyetoran tidak dapat dilakukan, maka cara sederhananya dengan membayarkan uang tersebut melalui agen. Jika agen tidak meneruskannya maka principal akan tetap bertanggung jawab terhadap pihak ketiga.  Principal menjadi tidak bertanggung jawab, bila pihak ketiga sudah menyampaikan principal membayar melalui agen, misalnya melalui saran-saran, contohnya, apabila agen sudah melakukan pembayaran terlebih dulu kepada pihak ketiga.

4B. PEMBAYARAN OLEH PIHAK KETIGA
Jika pihak ketiga berhutang kepada principal, tidak umum pembayaran melalui agen. Namun jika agen memiliki wewenang untuk menerima pembayaran atas nama principal (sering terjadi), maka hutang pihak ketiga agen dibayarkan melalui agen. Dan principal harus menuntut secara hukum jika agen tidak berhasil meneruskan uang tersebut.

Related Posts

KONTRAK YANG DIBUAT MELALUI AGEN
4/ 5
Oleh