Tuesday 4 April 2017

Kaitan breach of conract, tort and crime

harus dibedakan dengan tindakan criminal dan dengan pelanggaran dari suatu kontrak (breach of contract). Namun satu tindakan atau satu perlakuan dapat menimbulkan baik tindakan criminal maupun tindakan tort
-                      Perbuatan melawan hukum
-                      Ganti rugi dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan pengadilan
Perbedaan lain dengan KRIMINAL, Kriminal : proses pengadilan dilakukan atas nama Negara tanpa memandang pihak yang dirugikan menuntut / tidak dan apabila sebelum diproses maka satu-satunya yang dapat menghentikan adalah pengacara dari pemerintah, dan dapat diselesaikan diluar pengadilan

Tort adalah pelanggaran atas kewajiban yang ditetapkan hukum (tort is a breach of duty fixed by law), dengan kata lain kewajiban umum (general duty) yang diberlakukan orang kepada setiap orang.

Dalam hukum kontrak, Kewajiban / duties di tentukan oleh pihak-pihak yang membuat kontrak dan diuraikan di dalam isi kontrak.

Contohnya: Dalam kontrak asuransi, tertanggung punya kewajiban to membayar premi dan penanggung berkewajiban membayar klaim.  Duties tersebut bukan merupakan general duties namun duties yang timbul atas kesepakatan.

Berikut contoh dimana situasi terjadinya breach of contract dan tort.

Bila si B menyewa/naik taxi dan mengalami luka akibat si A sebagai pengemudi yang tidak hati-hati, maka si B dapat menuntut si A atas terjadinya breach of contract dimana dalam contractual duty yaitu mengemudi hati-hati implied/tersirat dalam persetujuan sewa – menyewa taxi) dan juga terjadinya tort yaitu negligence (tort).

Contoh lain:
Bila seorang dokter (si A) dituntut oleh patient (si B) atas terjadinya malpraktek (improper medical treatment) , si dokter dapat di tuntut oleh si B baik atas negligence maupun breach of contract. Dalam hal ini tuntutan diajukan lewat pengadilan perdata.

Hukum Tort merupakan bagian dari Hukum Sipil/Perdata.

Tujuan dari tuntutan terhadap terjadinya kesalahan adalah untuk menuntut kompensasi atau ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian/gangguan oleh tindakan salah dari tergugat.
  
Sebaliknya, satu kejahatan dianggap terjadi bila tindakan tersebut membahaya kepentingan umum secara keseluruhan dan tujuan dari laporan tindakan kejahatan adalah menghukum para pelaku kejahatan yang terbukti bersalah.

Tuntutan atas Tort diajukan oleh para korbannya (penggugat) sementara tuntutan atas tindakan Criminal pada umumnya dibawa atas nama Polisi Kerajaan (di UK) atau penuntut umum.

Terdapat prilaku yang sama namun menyebabkan terjadinya baik tort maupun crime.
Contohnya, Bila si A mencuri Kambing milik si B yang juga berada di areal si B, maka terjadi pencurian (crime) dan juga tort (tresspass/kesalahan, masuk tanpa izin).

Demikian juga, bila si A secara fisik menyerang si B di areal si B, maka terjadi criminal dan juga tort.

Dan juga ketika si A, mengendarai mobil si B, dan terjadi tabrakan, maka terjadi crime dan kecelakaan akibat kelalaian (negligence)

Dalam situasi tersebut, si A dapat diadili atas tindak pidana untuk dihukum dan juga dituntut perdata untuk membayar ganti rugi.

Related Posts

Kaitan breach of conract, tort and crime
4/ 5
Oleh