Friday 10 December 2021

ASURANSI TANAMAN (GROWING TRESS INSURANCE)

Asuransi Tanaman Apa saja yang bisa diasuransikan? Tanaman perkebunan yang dikelola secara profesional oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), berupa kelapa sawit, karet, kelapa, kopi dan kakao yang masih produktif / menghasilkan. Risiko-risiko apa saja yang dijamin? Kami menjamin kerugian yang dialami oleh tanaman perkebunan di atas terhadap akibat dari kebakaran atau yang dipersamakan dengan kebakaran seperti petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang. Risiko-risiko yang dapat diperluas antara lain : kerusakan akibat hewan ternak atau hewan liar, banjir, angin topan, kerusuhan/akibat dari perbuatan jahat, pengaruh panas dan kekeringan. EKSTRA JAMINAN ASURANSI Untuk menyesuaikan jenis resiko yang biasa terjadi pada Hutan Tanaman Industri, maka Polis Asuransi Kebakaran ini telah diperluas dengan Jaminan Asuransi atas kerugian dan kerusakan tanaman hutan sebagai akibat langsung dari : 1. Perbuatan jahat orang lain 2. Pemogokan karyawan 3. Kerusuhan 4. Huru-hara EKSTRA JAMINAN ASURANSI KHUSUS A. AKIBAT KEBAKARAN GULMA / SEMAK BELUKAR Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri telah diperluas secara khusus untuk menjamin kerugian akibat kebakaran / menjalarnya kebakaran gulma / semak belukar, dengan limit US$. 2,500,000 per kejadian. B. BIAYA PEMADAMAN Terdapat ekstra jaminan untuk biaya-biaya yang timbul saat berusaha untuk memadamkan api / kebakaran, biaya yang telah dikeluarkan misalnya untuk memanggil Pemadam Kebakaran, Penggunaan Tabung Pemadam dan lain-lain. Besarnya penggantian biaya pemadaman adalah hingga Rp. 250,000,000 per kejadian. Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin? 1. Pembakaran atas perintah pemerintah 2. Kebakaran bawah tanah 3. Pencemaran bahan kimia atau asap 4. Kesalahan pemakaian bahan kima 5. Perusakan yang disengaja 6. Penyuburan tanah yang kurang tepat 7. Pencurian 8. Tanah Longsor 9. Perang, pemberontakan, perampokan, huru-hara dan sejenisnya 10. Senjata nuklir, kimia, ionisasi, radiasi, kontaminasi radioaktif Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi? 1. Jenis tanaman 2. Tahun tanam 3. Lokasi perkebunan 4. Kondisi dan manajemen perkebunan 5. Catatan kerugian 6. Kondisi di sekitar kebun 7. Luas jaminan yang diinginkan ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI DAN GANTI RUGI KLAIM 1. DATA PERUSAHAAN Nama Perusahaan : PT. AGRO HUTAN MANDIRI Luas izin IUPHHK-HT : 15.000 Ha. Jenis Tanaman : Albania Harga Pertanggungan : Rp.12,000,000 / Ha. 2. KETENTUAN ASURANSI Maksimum Klaim : 10% dari Total Nilai Pertanggungan, maksimum US$.10,000,000 per perusahaan, maksimum kerugian untuk sekali kejadian untuk beberapa perusahaan US$. 20,000,000 Resiko sendiri : 15% dari nilai klaim, minimum US$. 50,000 per kejadian Rate premi : 0.200% hingga 0.235% (tergantung penilaian tingkat resiko) 3. ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI Rate premi : 0.200% Premi Tahunan : Rp. 12,000,000 x 0.200% x 15,000 = Rp. 360,000,000 4. ILUSTRASI PERHITUNGAN KLAIM a) Contoh Kebakaran pada luasan : 3,000 Ha. Jumlah Kerugian : 3,000 x 12,000,000 = Rp. 36,000,000,000 Kerugian di proses : 10% x Rp.12,000,000 x 15,000 = Rp.18,000,000,000 (jumlah Kerugian yang dapat diproses maksimum 10% dari nilai total pertanggungan) Resiko Sendiri : 15% x Rp. 18,000,000,000 = Rp.2,700,000,000 Pembayaran Klaim : Rp.18,000,000,000 – Rp.2,700,000,000 = Rp.15,300,000,000 b) Contoh Kebakaran pada luasan : 1,000 Ha. Jumlah Kerugian : 1,000 x 12,000,000 = Rp.12,000,000,000 Kerugian di proses : Rp.12,000,000,000 Resiko Sendiri : 15% x Rp.12,000,000,000 = Rp.1,800,000,000 Pembayaran Klaim : Rp.12,000,000,000 – Rp.1,800,000,000 = Rp.10,200,000,000

Thursday 14 January 2021

RISK ASSESSMENT ASURANSI PESAWAT TERBANG

Meskipun perbaikan dalam catatan keselamatan sektor penerbangan terutama yang berkaitan dengan jumlah kecelakaan fatal tidak dapat dipertanyakan, hak ini dapat dilihat dari jumlah klaim asuransi terus meningkat yang berarti penerbang dan perusahaan asuransi tidak bisa berpuas diri. Klaim pesawat terbang yang biasa terjadi adalah untuk perbaikan mesin yang mahal, kerusakan pesawat dari benda asing, insiden tabrakan dilandasan, terpeleset dan jatuh, armada dilandasan, insiden salah pengisian bahan bakar, dan pembayaran liabiliti. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah dolar yang dibayarkan untuk klaim melebihi total premi asuransi di sektor penerbangan. Dari 50.000 klaim industri asuransi penerbangan bernilai lebih dari € 14,8 miliar ($ 16,3 miliar) selama lima tahun terakhir menunjukkan tabrakan / insiden kecelakaan mencapai lebih dari setengah nilai semua klaim (57%) yang setara dengan € 8,4 miliar ($ 9,3) bn) - dan lebih dari seperempat angka (27%), Kehilangan kendali dalam penerbangan merupakan penyebab paling sering terjadinya kecelakaan fatal, Klaim tabrakan juga mencakup insiden seperti pendaratan keras, serangan burung, dan insiden landasan. Analisis menunjukkan ada 470 insiden landasan pacu yang mengakibatkan klaim selama lima tahun menyebabkan kerusakan lebih dari € 800 juta ($ 883 juta). Total klaim landasan pacu rata-rata sekitar € 1.7mn ($ 1.9mn)
Kecanggihan pesawat generasi baru yang semakin meningkat menyebabkan klaim asuransi penerbangan semakin mahal. Secara khusus, mesin yang lebih kompleks dan material baru bisa jadi mahal dan memakan waktu lebih lama untuk perbaikan, sehingga menaikkan biaya perbaikan dan grounded. Biaya perbaikan untuk pesawat generasi baru sekarang jauh lebih tinggi dari pendahulunya. Mesin modern, khususnya, semakin meningkat nilainya. Pesawat yang semakin canggih juga berkontribusi pada klaim yang lebih mahal. Secara khusus, mesin yang lebih kompleks dan, dalam beberapa kasus, material komposit - seperti lapisan serat karbon yang diikat dengan resin yang kuat dan ringan serta membantu meningkatkan efisiensi bahan bakar dapat menjadi mahal dan memakan waktu lebih lama untuk perbaikan. Semakin banyak pesawat yang menggunakan bahan komposit dan kerusakan yang signifikan lebih mahal untuk diperbaiki daripada paduan logam tradisional. Kompleksitas yang semakin meningkat dari desain, teknologi, dan manufaktur pesawat juga menyebabkan insiden grounded yang lebih mahal yang melibatkan seluruh armada, seperti pada kasus sistem kelistrikan yang berasal dari baterai lithium-ion, dan menyusul dua kecelakaan fatal yang melibatkan Boeing 737 Max yang didesain ulang dalam waktu lima bulan pada 2018 dan 2019. Insiden semacam itu menyoroti tantangan dalam menemukan solusi teknis untuk masalah kompleks, yang meningkatkan waktu yang dibutuhkan agar pesawat yang di-grounded kembali beroperasi. Bahkan setelah perbaikan ditemukan, tugas perkuatan armada membutuhkan waktu yang cukup lama. Klaim tanggung jawab per penumpang meningkat dengan pesawat yang lebih besar yang dapat membawa ratusan penumpang. Dengan potensi penghargaan per penumpang dalam jutaan dolar, insiden penerbangan besar selanjutnya dapat mengakibatkan kerugian liabiliti sebesar $ 1 miliar. Saat ini menghadapi tuntutan hukum menyusul insiden di mana keluarga penumpang yang meninggal itu memulai proses hukum terhadap maskapai, sementara sejumlah penumpang dalam penerbangan tersebut menuntut ganti rugi. Pembayaran kompensasi dari kejadian semacam itu dapat dengan mudah mencapai jutaan dolar. Penanggung juga melihat tingkat klaim kerusakan benda asing yang lebih tinggi. Ada lebih dari 14.600 tabrakan yang dilaporkan dengan satwa liar pada tahun 2018 burung adalah kontributor penting untuk klaim asuransi penerbangan yang mengakibatkan kerusakan lebih dari € 330 juta ($ 364 juta) dalam lima tahun terakhir - lebih dari 1.000 klaim telah diterima oleh perusahaan asuransi. Biaya klaim rata-rata sekitar $ 360.000 tetapi beberapa dapat menelan biaya hingga $ 16 juta. Kebanyakan terjadi ketika burung menabrak kaca depan atau terbang ke mesin. Banyak bandara telah menerapkan rencana pengelolaan satwa liar dan mempekerjakan ahli biologi satwa liar untuk membantu dengan aman memindahkan satwa liar yang mengganggu agar tidak berbahaya. Pendekatan lain termasuk memanfaatkan suara, lampu, kembang api, pesawat yang dikendalikan radio, hewan umpan, laser, anjing dan metode penangkapan dan relokasi burung. Namun, peningkatan populasi unggas yang berkelompok, bersama dengan pertumbuhan lalu lintas udara komersial, terus menjadi tantangan. Pengisian bahan bakar yang salah pada pesawat dapat mengakibatkan kerusakan yang mahal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi bencana. Dengan begitu banyak jenis pesawat yang beroperasi menggunakan bahan bakar dan aditif yang berbeda di mana petugas darat telah memasukkan bahan bakar jet ke dalam pesawat piston dan sebaliknya. Ada juga serangkaian insiden pencemaran solar exhaust fluid (DEF), di mana aditif yang salah secara tidak sengaja dimasukkan ke dalam pesawat, yang dapat menyebabkan sistem bahan bakar dan kerusakan mesin, dan dalam beberapa kasus, malah menyebabkan mesin jet mati. Kesalahan manusia adalah risiko yang nyata dan klaim pesawat yang salah pengisian juga meningkat. Kesalahan oleh awak darat dapat mengakibatkan kerusakan dan perbaikan mesin yang mahal serta landasan yang lama ketika sistem bahan bakar harus diganti, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi bencana, yang berpotensi menyebabkan mesin jet mati dalam penerbangan 1. PENYEBAB UMUM KECELAKAAN PENERBANGAN Penyebab Paling mungkin tidak ada jenis kecelakaan penumpang lain yang menakutkan kecuali kecelakaan penerbangan. Kecelakaan penerbangan lebih sering menjadi bencana tidak hanya sekedar bencana yang dialami orang-orang di pesawat. Meski jumlah kecelakaan penerbangan telah menurun sejak tahun 1980-an, ketika terjadi, hasilnya sangat merugikan. Apa yang menyebabkan kerusakan ini? Frustasi, ini krisis pertanyaan yang mudah untuk dijawab. Namun, penting untuk segera bertanya apakah Anda atau orang yang Anda cintai pernah terlibat dalam kecelakaan penerbangan. Berikut beberapa alasan paling umum penyebab kecelakaan penerbangan: 1.1 Kesalahan pilot Pilot terlibat di setiap tahap penerbangan, dan kesalahan pilot dapat terjadi di salah satunya. Kesalahan mengacu pada tindakan atau keputusan (kegagalan untuk membuat keputusan) dari pihak pilot yang menyebabkan kecelakaan. Pelatihan yang buruk, kurangnya pengalaman, kesalahan, dan keracunan adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan kesalahan pilot. 1.2 Kegagalan Mekanis Kegagalan peralatan yang menyebabkan sekitar 20 persen kecelakaan penerbangan. Ini bisa apa saja mulai dari kerusakan mesin hingga perbaikan yang buruk. Misalnya Perbaikan dalam desain dan manufaktur telah membuat pesawat jauh lebih dapat diandalkan di zaman sekarang ini. Meskipun demikian, kerusakan peralatan dan / atau mekanik masih terjadi. 1.3 Cuaca Terbang menjadi lebih berbahaya dalam cuaca buruk. Faktanya, bahwa lebih dari dua pertiga dari semua kecelakaan penerbangan yang terkait cuaca berakibat fatal. Salju, kabut, hujan badai lebat, dan elemen alam lainnya dapat membuat penerbangan lebih sulit, yang merupakan alasan utama mengapa kecelakaan pesawat sering karena cuaca buruk. 1.4 Kesalahan Manusia Lainnya Pilot bukan satu-satunya yang bertanggung jawab untuk memastikan kedatangan pesawat dengan selamat. Pengendali lalu lintas udara, operator operator, dan pemeliharaan. Contoh di atas adalah beberapa contoh bencana dahsyat yang telah terjadi dalam sejarah penerbangan selama beberapa dekade, dan hanya menjadi penyebab dari beberapa kecelakaan ini. Sabotase, serangan teroris, dan peristiwa lain yang terjadi dalam kecelakaan penerbangan dari waktu ke waktu. Anggota keluarga korban kecelakaan penerbangan yang sering hidup berhak atas kerusakan, tetapi karena sifat traumatis dari kecelakaan ini, prospek untuk mencari Pengacara dan menjalani proses klaim bisa sangat membebani. 2. TREN DAN TANTANGAN RISIKO PENERBANGAN 2.1 Kekurangan Pilot Membawa isu Risiko Proyeksi permintaan untuk pilot baru setara dengan penggandaan tenaga kerja saat ini dengan permintaan tertinggi dalam sejarah. Penggandaan armada pesawat komersial global yang perlu diantisipasi, permintaan perjalanan udara yang signifikan, dan pengetatan pasokan tenaga kerja merupakan faktor utama yang mendorong perkembangan ini. Mengingat meningkatnya permintaan untuk pilot, sepertinya tidak pernah ada waktu yang lebih baik untuk mendapatkan lisensi pilot. Namun, pada saat yang sama, terdapat sejumlah masalah yang membuat masalah kekurangan pilot tidak dapat diselesaikan dengan mudah, seperti meningkatnya biaya pelatihan pilot dan faktor tambahan seperti peningkatan signifikan jumlah jam terbang yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat. Aturan terakhir, meskipun jelas bermaksud baik dan penting dari perspektif keselamatan, juga memperburuk masalah kekurangan pilot, karena membuat pilot baru lebih sulit dan membutuhkan waktu lebih lamauntuk memenuhi syarat. “Asuransi sudah melihat efek kekurangan pilot pada maskapai penerbangan dan penerbangan umum,” .Ada permintaan yang sangat besar untuk awak udara dan pilot, dan ini dapat menyebabkan pilot menerbangkan pesawat komersial dengan pengalaman terbatas dan waktu tayang yang rendah. Kekurangan pilot memaksa operator di seluruh dunia untuk menangani masalah anggota awak yang kurang berpengalaman di kokpit. “Ini menjadi masalah nyata bagi industri. Beberapa maskapai penerbangan sekarang mendirikan sekolah penerbangan mereka sendiri, tetapi pilot baru masih perlu mendapatkan pengalaman penerbangan yang tepat. Kekhawatirannya adalah Asuransi akan melihat lebih banyak pilot terbang dengan pengalaman yang lebih sedikit dan frekuensi pelatihan yang berkurang untuk memenuhi permintaan. 2.2 Pelatihan – Kepercayaan Pada Masalah Otomasi Menyusul sejumlah insiden penting dalam beberapa tahun terakhir, pertanyaan terus diajukan tentang ketergantungan pilot yang berlebihan pada sistem otomasi pesawat yang dapat mengancam nyawa. karena teknologi menjadi lebih kompleks. "Pesawat modern lebih canggih secara teknologi, yang berdampak signifikan pada keselamatan dan efisiensi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana pilot berinteraksi dengan teknologi. “Ada beberapa kecelakaan besar yang menyoroti tantangan dalam interaksi 2.3 Risiko Tumbuh Disekolah Penerbangan Karena permintaan untuk pilot maskapai melebihi pasokan, tekanan pada sekolah penerbangan komersial meningkat, yang berimplikasi pada ketersediaan instruktur dan pesawat. “Kekurangan pilot telah menyebabkan aktivitas di sekolah penerbangan meningkat secara eksponensial, dan ini dapat mengakibatkan peningkatan risiko. Operator ini mungkin harus memaksimalkan pemanfaatan pesawat dan instruktur untuk memenuhi permintaan. Itulah mengapa asuransi sekarang harus memfokuskan perhatian pada pemahaman yang lebih baik tentang potensi paparan risiko dari peningkatan aktivitas di sekolah penerbangan. Meningkatnya permintaan untuk pelatihan pilot menaikkan nilai pesawat yang digunakan di sekolah penerbangan, yang semakin banyak menggunakan pesawat yang lebih canggih untuk melatih pilot. karena maskapai penerbangan mengharuskan pilot untuk dilatih menggunakan pesawat yang lebih canggih. Meningkatnya permintaan pesawat oleh sekolah penerbangan juga menyebabkan penggandaan nilainya. Dalam beberapa kasus, permintaan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin menemukan jenis pesawat tertentu. Mengingat sifat pelatihan penerbangan, sekolah terbang rentan terhadap kecelakaan, tetapi klaim menjadi lebih mahal dengan meningkatnya nilai dan aktivitas. Frekuensi kehilangan sudah tinggi dalam industri pelatihan penerbangan - kecelakaan pendaratan paling sering terjadi, tetapi perusahaan asuransi juga mengalami kerugian total. “Ini adalah ruang di mana Asuransi harus memperkirakan kecelakaan kecil secara teratur, tetapi frekuensi kehilangan meningkat dengan meningkatnya aktivitas. Selain itu, seiring dengan meningkatnya harga pesawat di arena ini, Asuransi harus menambah biaya perbaikan yang lebih tinggi dan waktu perbaikan yang lebih lama Secara keseluruhan, standar pelatihan pilot telah berubah dan meningkat selama beberapa dekade terakhir, tetapi sistem masih dapat gagal atau dioperasikan secara tidak benar, meskipun jarang, dan perlu ada fokus berkelanjutan pada pilot yang terbang dengan dan tanpa otomatisasi dalam pelatihan. Secara khusus, pilot harus lebih siap untuk dapat mengambil tindakan korektif jika terjadi kerusakan teknis atau keadaan yang merugikan. Penting juga untuk mengajari pilot tentang sistem pesawat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang prinsip otomasi dan pola kerja. Ini dapat meningkatkan kesadaran situasional dan membantu menghindari kebingungan selama situasi ketika otomatisasi gagal. 2.4 Pilot Kelelahan Adalah Masalah Penting Sebagian besar diabaikan selama 40 tahun pertama pesawat jet komersial, kelelahan pilot selalu menjadi ancaman serius bagi industri penerbangan dan terus berlanjut. Konsekuensinya dapat mengancam jiwa, serta menghasilkan skenario yang tidak biasa, misalnya seorang pilot menyebabkan pesawat jatuh ketika dia menjadi bingung setelah tertidur dan mengira planet Venus sebagai lampu pesawat lain yang sedang bertabrakan. Diperkirakan bahwa kelelahan pilot bertanggung jawab sekitar 15% hingga 20% kesalahan manusia dalam kecelakaan fatal dari insiden penerbangan yang dilaporkan dikaitkan dengan kelelahan. Para ahli mencatat bahwa bagi pilot, lelah seperti mabuk. Bergantung pada jumlah tidur yang dialami pilot, gangguan pada pilot yang mendaratkan pesawat pada pukul 05:00 pagi bisa sama dengan memiliki kadar alkohol dalam darah 0,08%, yang setara dengan batas minum alkohol pada saat mengemudi. Tidak ada yang menginginkan pilot yang lelah di dek penerbangan dan upaya untuk menciptakan budaya industri yang memahami dan memprioritaskan kelelahan perlu ditingkatkan. Data yang akurat dan pemantauan kelelahan adalah hal yang sangat penting, begitu pula menghilangkan potensi hambatan untuk melaporkan insiden dan memastikan sistem berfungsi. 2.5 LEBIH BANYAK TURBULENSI DI JALAN Dalam industri penerbangan, turbulensi dialami setiap hari dalam penerbangan di seluruh dunia. Turbulensi terjadi ketika udara yang dilalui pesawat bergerak terganggu, baik oleh aktivitas konvektif seperti badai petir atau gradien suhu yang besar. Intensitas turbulensi akan berkisar dari ringan hingga parah dan ditentukan oleh seberapa cepat kecepatan atau arah aliran udara berubah. Seringkali, turbulensi tidak terduga, dan pilot harus dilatih dengan benar tentang cara menanganinya saat ditemui. Karena tingkat keparahan turbulensi selalu berfluktuasi, turbulensi ringan akan menyebabkan pesawat mengalami sedikit perubahan pada sikap atau ketinggian. Jika pilot mengalami turbulensi yang parah, pesawat akan lebih sulit dikendalikan dan memiliki variasi sikap dan ketinggian yang lebih besar. Turbulensi ekstrem adalah bentuk paling parah dan dapat menyebabkan kerusakan struktural pada pesawat, yang dapat menelan biaya hingga ratusan juta dolar setahun. Perubahan jalur penerbangan dan ketinggian untuk menghindari turbulensi diperkirakan akan merugikan maskapai penerbangan sebanyak $ 100 juta setahun, dan membakar tambahan 160 juta galon bahan bakar. 2.6 DRONE Membawa Tantangan Dan Gangguan Meningkat Pertumbuhan pesat kendaraan udara tak berawak (UAV), atau drone, adalah salah satu masalah terbesar yang berdampak pada industri penerbangan selama beberapa dekade. Pasar drone komersial yang dapat digunakan untuk apa saja mulai dari tugas penjaga pantai hingga polisi menangani kejahatan, inspeksi lokasi hingga pengiriman pasokan medis semakin cepat. Drone membawa sejumlah manfaat potensial bagi sistem transportasi udara pada khususnya. Misalnya, mereka dapat digunakan untuk melakukan survei udara pada bangunan terminal atau menyediakan peta landasan pacu 3D untuk mengidentifikasi dan membantu pekerjaan pemeliharaan, ini bisa jauh lebih cepat dan lebih aman daripada menggunakan manusia. Drone juga dapat digunakan untuk mendeteksi benda asing dengan cepat di sekitar bandara, berpotensi menghilangkan kebutuhan untuk menutup landasan pacu, serta menawarkan dukungan untuk keamanan dengan mengidentifikasi ancaman apa pun dengan cepat, sekaligus bertindak sebagai pencegah visual. Namun, karena jumlah drone yang terbang di langit meningkat, demikian pula eksposur risikonya. Beberapa asuransi telah mengalami sejumlah kecil klaim akibat drone jatuh ke tanah, yang sebagian besar disebabkan oleh hilangnya daya baterai, seringkali karena kurangnya perhatian pilot selama penerbangan. Untungnya, tidak ada yang terluka dalam insiden ini. Bahkan yang lebih serius adalah fakta bahwa jumlah pesawat yang nyaris meleset dengan drone dan insiden perilaku sembrono lainnya di dalam atau sekitar bandara juga meningkat. Drone merupakan risiko yang cukup besar bagi pesawat berawak. Meskipun banyak yang berbobot hanya beberapa kilogram, motor dan peralatan logam lainnya yang menjalankannya dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada mesin pesawat, kaca depan, dan sayap pesawat. Diperkirakan bahwa drone kecil dapat menyebabkan kerusakan fisik sebanyak $ 10 juta jika menabrak mesin pesawat (tidak termasuk biaya liabiliti). Pesawat komersial memiliki risiko terbesar terjadinya insiden dengan drone selama lepas landas dan mendarat. Jika terjadi insiden, pesawat juga bisa terpaksa melakukan pendaratan darurat, yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan, yang menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Meskipun langkah signifikan telah dibuat di seluruh dunia dalam hal memperkenalkan peraturan yang mengendalikan penggunaan drone selama lima tahun terakhir, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dan meskipun sebagian besar operator drone beroperasi dalam peraturan dan batasan yang benar ini, contoh di atas menunjukkan di sana adalah semakin banyak pengecualian untuk aturan ini. Standar regulasi drone juga dapat berbeda secara signifikan di seluruh dunia. Beberapa negara diatur dengan baik, sedangkan di negara lain peraturan bisa sangat ringan atau tidak ada, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya insiden berbahaya, seperti tabrakan. Pada saat yang sama, metode mitigasi dan pengurangan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh drone ke bandara dan maskapai penerbangan terus berkembang, seperti 'geo-fencing', di mana perangkat lunak menggunakan sistem penentuan posisi global (GPS) atau identifikasi frekuensi radio (RFID) untuk menentukan batas-batas geografis. Itu kemudian dapat mengambil sinyal-sinyal itu, memprosesnya dan menampilkannya di peta di layar. Jika melindungi bandara, sistem harus mengeluarkan nada yang dapat didengar yang mengumumkan bahwa ia telah melihat drone dan staf bandara dapat segera melihat di mana drone dan operator berada. Namun, meskipun teknologi geo-fencing adalah mitigasi yang baik terhadap penghobi yang mungkin tersesat ke area yang salah, itu bisa menjadi kurang efektif terhadap individu dengan niat jahat jika mereka telah menemukan cara menimpanya. 2.7 Gangguan Bisnis Cyber dan Acaman perentasan Data Risiko dunia maya, termasuk serangan siber, pemadaman sistem TI, dan pelanggaran data, digolongkan sebagai risiko cyber. Meningkatnya kepedulian terhadap dunia maya tidak mengherankan, mengingat insiden dunia maya yang terkenal untuk maskapai penerbangan, bandara, dan produsen dirgantara dalam beberapa tahun terakhir. “Dengan ketergantungannya pada sistem TI untuk pemesanan, tiket, dan operasi penerbangan, industri maskapai penerbangan sangat rentan terhadap peristiwa gangguan bisnis, baik dari serangan jahat, kesalahan manusia, atau kesalahan teknis. Sejumlah maskapai penerbangan telah mengalami pembatalan dan penundaan yang lama yang disebabkan oleh kegagalan sistem TI atau perangkat keras dalam beberapa tahun. Terlepas dari prevalensi kejadian dunia maya di sektor kedirgantaraan, Asuransi sampai saat ini memiliki sangat sedikit klaim dunia maya di bawah Polis rangka pesawat dan Liabiliti penerbangan. Hal ini sebagian besar merupakan cerminan dari perlindungan yang dibeli oleh maskapai penerbangan dan produsen hingga saat ini. Seiring berkembangnya jaminan, dunia maya pasti akan membentuk klaim penerbangan di masa depan. Secara umum, asuransi penerbangan akan menanggung kerusakan fisik pada pesawat akibat serangan siber, tetapi kerugian yang terkait dengan Kehilangan data dan sistem TI biasanya tidak termasuk. Namun, perlindungan khusus sedang dikembangkan untuk menjamin risiko tersebut di sektor penerbangan. Cyber menjadi risiko penting untuk sektor penerbangan risiko yang lebih terlihat yang sekarang dipertimbangkan oleh semua organisasi. Namun, tingkat kecanggihan di antara klien sangat berbeda. Tidak semua perusahaan menilai dan mengukur tingkat risiko dunia maya di organisasi mereka dan ketika ditanya tentang eksposur dunia maya mereka, tanggapannya sangat bervariasi. Terkait manajemen risiko dunia maya dan pembelian asuransi, apa yang kami lihat masih sangat awal." 2.7. Kecelakaan dan Insiden Terkait Landasan / Bandara Sementara kecelakaan dalam penerbangan semakin jarang terjadi, kecelakaan darat tetap menjadi masalah dan masalah ini dapat diperburuk di masa depan. Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional, 96% dari 100 bandara tersibuk di dunia kemungkinan besar akan mengalami masalah kapasitas terkait infrastruktur dalam 10 tahun ke depan, dan 45% sudah menangani penundaan mingguan terkait infrastruktur bandara. Kemacetan landasan bandara ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran atas dasar penundaan dan ketidaknyamanan, tetapi juga untuk keselamatan. Ketika ada terlalu banyak pesawat di darat atau di dalam area tertentu di permukaan bandara, margin keselamatan bisa menjadi terlalu tipis untuk kenyamanan dan kontrol lalu lintas udara dan pengendali lonjakan sistem lalu lintas udara bisa menjadi kelebihan beban dan kewalahan dengan lalu lintas dan kecelakaan bisa terjadi. Diperkirakan bahwa kecelakaan jalan raya dapat merugikan maskapai penerbangan sebanyak $ 10 miliar setahun dalam biaya langsung dan tidak langsung dengan ketidakpatuhan, dengan prosedur operasi yang menjadi kontributor signifikan. Kemacetan perjalanan udara yang meningkat di dalam dan sekitar bandara telah menjadi masalah yang problematis. Dalam banyak kasus, infrastruktur bandara tidak mampu mengimbangi pertumbuhan pesat jumlah penumpang dan pesawat. Dengan lebih banyak pesawat di darat, area servis dan apron menjadi lebih padat dan ini mengakibatkan peningkatan jumlah tabrakan dengan pesawat lain atau penangan darat. Peristiwa dibandara menunjukkan bahwa kerusakan kendaraan di landasan adalah penyebab utama kerugian yang diasuransikan. Lebih dari separuh kejadian ini disebabkan oleh tabrakan dengan traktor dorong, troli bagasi, platform kerja udara atau sistem pencucian. Misalnya, pengenalan bentuk baru truk derek (yang membungkus roda pendaratan depan pesawat) telah menghasilkan beberapa klaim besar. Sebuah bandara berinvestasi pada ramp baru, jalur taksi, dan landasan pacu, pertanyaan pertama yang harus selalu diajukan adalah, apakah ada alternatif?. Ini membutuhkan banyak upaya, tetapi mengatur ulang dan mengoptimalkan operasi besar seperti yang ada di bandara besar bisa sangat bermanfaat. Dalam banyak kasus, bandara tidak memiliki arus runway-to-gate dan gate-to-runway yang paling logis dan hal ini dapat menghambat lalu lintas di ramp dan taxiway, terutama yang memiliki kedatangan dan keberangkatan terus menerus. Mengoptimalkan arus taxiway di sekitar bandara dengan cara yang membuat peraturan bagi penyewa bandara dan kendali lalu lintas udara, dan yang bekerja dengan semua kemungkinan konfigurasi landasan pacu untuk bandara tertentu, merupakan langkah besar untuk sukses bergerak maju. Memastikan arus lalu lintas darat tidak mengganggu kelancaran pengoperasian bandara adalah kunci untuk mengurangi penundaan dan risiko kecelakaan pesawat terbang. Mengatur ulang aliran arah taxiway dengan cara yang menyerupai taxiway “satu arah” di sekitar bandara telah terbukti menjadi salah satu metode terbaik dan tersukses, bersama dengan penghindaran yang kuat dari perlintasan landasan pacu jika memungkinkan untuk membatasi landasan pacu gangguan yang dapat menyebabkan banyak penundaan di kedua sisi. Komunikasi merupakan bagian integral dan komunikasi yang tidak efektif dapat menjadi inti dari banyak kecelakaan darat. Bagian pesawat yang paling sering tertabrak selama kecelakaan atau insiden ramp adalah pintu kargo belakang, badan pesawat depan, dan mesin yang dipasang di sayap. Kemungkinan penyebab insiden ini termasuk gangguan, seperti menggunakan telepon saat mengemudikan kendaraan dinas, kebisingan pesawat, berkomunikasi dengan orang lain, dll., Menangani beban kerja yang berat atau kelelahan juga bisa menjadi faktor penyebab di balik insiden tersebut TAHANA DHARMA MANGWRA MANGESTHI LUHUR AMBANGUN NEGORO

Saturday 22 February 2020

Asuransi kredit - wording 1

pasal 1 ARTI ISTILAH jika tidak ditentukan lain, maka dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : (1) KREDIT adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan Itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara tertanggung dengan debitur tertanggung yang dituangkan dalam perjanjian kredit yang mewajibkan debitur tertanggung untuk melunasi Hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan denda; (2) ASURANSI KREDIT adalah usaha jasa asuransi kredit yang dilaksanakan oleh Penanggung untuk menjamin risiko atas fasilitas kredit yang diberikan tertanggung kepada debitur tertanggung; (3) PENANGGUNG adalah pihak yang memberikan Pertanggungan, dalam hal Ini adalah Asuransi; (4) TERTANGGUNG adalah pihak yang menerima Pertanggungan yang tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang menyalurkan KREDIT kepada DEBITUR TERTANGGUNG dan berhak menerima ganti rugi (KLAIM) dari PENANGGUNG apabila DEBITUR TERTANGUNG tidak dapat memenuhi kewajiban Perikatannya pada saat jatuh tempo dan atau KREDIT dinyatakan Diragukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan lain yang terkait; (5) DEBITUR TERTANGGUNG adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Perserikatan Perdata atau perusahaan perorangan yang mengadakan Perjanjian Kredit dengan TERTANGGUNG; (6) PLAFOND KREDIT adalah sebesar plafond KREDIT (maksimum KREDIT) yang Tercantum dalam PERJANHAN KREDIT yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG Dengan DEBITUR TERTANGGUNG; (7) NILAI PERTANGGUNGAN adalah nilai KREDIT yang ditanggung; (8) BAKI DEBET (untuk selanjutnya disebut OUTSTANDING) adalah jumlah kewajiban Pada suatu saat yang terdiri dari pokok KREDIT terhutang ditambah bunga / margin yang diatur dalam Perjanjian Kredit; (9) KLAIM adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG dalam menyelesaikan kewajiban perikatannya Sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit/Akad KREDIT; (10) JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG adalah keseluruhan jumlah kerugian yang diderita TERTANGGUNG sebagai akibat tidak dilunasinya KREDIT oleh DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG pada saat timbulnya hak TERTANGGUNG untuk mengajukan KLAIM; (11) MAKSIMUM JUMLAH KLAIM (NILAI KLAIM) adalah jumlah maksimum KLAIM yang dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG; (12) TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG adalah bagian dari JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG yang menjadi beban sendiri TERTANGGUNG; (13) COVERAGE adalah persentase dari jumlah kerugian yang menjadi beban PENANGGUNG; (14) SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT adalah surat yang memuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat PERTANGGUNGAN .kredit yang ditawarkan oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG; (15) Polis ASURANSI KREDIT (untuk selanjutnya disebut POLIS) adalah bukti yang menyatakan kesediaan PENANGGUNG untuk memberikan pertanggungan atas Fasilitas KREDIT yang direalisasikan TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (16) HARI KERJA adalah Senin sampai Jum'at kecuali hari libur yang ditetapkan Pemerintah; Pasal 2 OBYEK ASURANSI KREDIT Yang menjadi obyek ASURANSI KREDIT adalah KREDIT yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG adalah KREDIT komersial Cash Loan yang dapat diajukan pertanggungannya yaitu KREDIT MODAL KERJA PLAFOND (Perpanjangan) dengan tujuan Modal Kerja usaha distribusi/pengadaan peralatan dan perlengkapan pertahanan dan keamanan dan sektor-sektor usaha ekonomi lain sesuai dengan ketentuan KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) Bahwa KREDIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah KREDIT yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. KREDIT diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat dan berlaku umum; b. KREDIT yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat-syarat umum pemberian, pengelolaan dan pengawasan KREDIT (Manual Pemberian KREDIT) yang berlaku pada TERTANGGUNG; (3) Agunan atas KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, maka Pengikatannya wajib dilakukan sesuai Manual Perkreditan perbankan dan ketentuan hukum yang berlaku; (4) Bukti asli pemilikan agunan dikuasai oleh TERTANGGUNG; (5) KREDIT baru yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEB1TUR TERTANGGUNG Berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 3 SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA ASURANSI KREDIT ASURANSI KREDIT berlaku dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Pertanggungan Kredit berlaku dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pertanggungan Kredit berlaku pada saat Sertifikat Polis ASURANSI KREDIT diterbitkan setelah SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT ini ditanda-Tangani dan adanya Surat Pengajuan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT oleh TERTANGGUNG yang penerbitannya akan dilakukan Per Penarikan/Drawdown sampai dengan maksimum Plafond FASILITAS KREDIT MODAL KERJA – PLAFOND (Perpanjangan); b. Hanya untuk pencairan baru atas fasilitas kredit pembiayaan proyek yang akan dikerjakan oleh DEBITUR TERTANGGUNG dalam bidang Distribusi/pengadaan peralatan dan perlengkapan pertahanan dan keamanan yang dibiayai oleh TERTANGGUNG dengan maksimum pencairan sebesar Plafond KREDIT MODAL KERJA - PLAFOND (Perpanjangan) yang berdasarkan atas SPMK/Kontrak Paket Pekerjaan sebagai Underlying Perpenarikan setelah Perpanjangan Perjanjian Kredit ditandatangani dengan sumber pendanaan dari Bouwheer; c. TERTANGGUNG wajib melakukan konfirmasi secara tertulis atas dokumen perolehan proyek (SPMK/Kontrak) kepada Bouwheer mengenai Kebenaran Dokumen, Ketersediaan Dana, dan Kepastian Pembayaran Tagihan Proyek; d. Termyn Pembayaran Proyek I transaksi usaha telah diatur dalam Kontrak/SPK/invoice melalui rekening escrow account di TERTANGGUNG atau Adanya Asli Standing Instruction (SI) yang telah di Countersign Bouwheer atau mewajibkan DEBITUR TERTANGGUNG menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG di TERTANGGUNG dengan menyampaikan Copy Rekening Koran setiap bulan; e. Dalam hal Termyn dan Pelunasan Pembayaran Proyek yang telah dibayarkan oleh Bouwheer melalui rekening escrow di TERTANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib melakukan penarikan untuk mengurangi melunasi Plafond Kredit dan terhadap dana yang tersedia (Disponible) tidak dapat ditarik kembali oleh DEBITUR TERTANGGUNG untuk pembiayaan lainnya. f. Keseluruhan agunan wajib diikat secara sempurna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan Perbankan dan tidak dapat diparipasukan dengan Fasilitas KREDIT lain di TERTANGGUNG maupun di Bank lainnya; (2) TERTANGGUNG menjamin bahwa surat permintaan ASURANSI KREDIT beserta dokumen-dokumen pelengkapnya adalah sah dan benar; (3) TERTANGGUNG menjamin pemberian data dan keterangan yang lengkap dan benar tentang keadaan sesungguhnya mengenai DEBITUR TERTANGGUNG dan usaha DEBITUR TERTANGGUNG berdasarkan dokumen yang diterima oleh TERTANGGUNG dari DEBITUR TERTANGGUNG; (4) Bahwa telah ada permohonan ASURANSI KREDIT dan permohonan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT dari TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang Pelaksanaannya dilakukan oleh TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG wajib menghentikan seluruh FASILITAS KREDIT MODAL KERJA - PLAFOND (Perpanjangan) apabila pada saat jatuh tempo Perpenarikan Fasilitas yang berdasarkan SPMK/Kontrak Paket Pengadaan Pekerjaan tidak dapat melunasi kewajiban tersebut dan/atau terdapat informasi negatif tentang DEBITUR TERTANGGUNG, Pengurus maupun Pemiliknya (sampai dengan dilaksanakan pelunasan oleh DEBITUR TERTANGGUNG maupun tidak terdapat informasi negatif); (6) DEBITUR TERTANGGUNG tidak diperkenankan melakukan perubahan pengurus dan melakukan pembayaran dividen selama KREDIT ASURANSI KREDIT belum lunas Tanpa persetujuan PENANGGUNG; (7) Selama KREDIT belum dibayar lunas, DEBITUR TERTANGGUNG tidak dibenarkan untuk merubah bentuk hukum usahanya maupun melakukan Investasi terhadap Aktiva Tetap lainnya ataupun Surat Tagihan lainnya yang sumbernya dari KREDIT ini tanpa persetujuan PENANGGUNG; (8) Bahwa risk ketidakpastian pelunasan KREDIT komersial ini oleh DEBITUR TERTANGGUNG benar-benar masih ada; (9) Bahwa biaya ASURANSI KREDIT telah dibayar lunas; (10) DEBITUR TERTANGGUNG tidak memiliki kredit bermasalah di Bank dan atau Lembaga Keuangan lain; (11) Bahwa PENANGGUNG menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar KLAIM yang besarnya telah disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; Pasal 4 MASA ASURANSI KREDIT Risiko kerugian atas KREDIT yang dijamin oleh PENANGGUNG berdasarkan POLIS ASURANSI KREDIT yang dapat dimulai pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau addendum Perjanjian Kredit oleh DEBITUR TERTANGGUNG dan berakhirnya pada saat KREDIT telah jatuh tempo atau KREDIT dibayar lunas oleh DEBITUR TERTANGGUNG, mana yang terjadi terlebih dahuiu; Pasal 5 RISIKO YANG DITANGGUNG PENANGGUNG memberikan penggantian kerugian kepada TERTANGGUNG, bilamana risiko kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG terjadi pada masa POLIS ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada pasal 4 diatas, dan disebabkan oleh salah satu dari berikut : (1) DEBITUR TERTANGGUNG tidak mampu melunasi alas penarikan Kredit yang dilakukan, yang mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG pada saat KREDIT jatuh tempo atau KREDIT telah dinyatakan dalam kolektibiiitas 5 (Macet), sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; (2) DEBITUR TERTANGGUNG melarikan diri / menghilang atau tidak diketahui alamat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang; (3) DEBITUR TERTANGGUNG dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut : a. DEBITUR TERTANGGUNG dinyatakan pailit oleh Pengadiian Negeri yang berwenang; b. DEBITUR TERTANGGUNG dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur; c. DEBITUR TERTANGGUNG, sepanjang bukan Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampuan. Pasal 6 RISIKO YANG TIDAK DITANGGUNG PENANGGUNG tidak menanggung risiko kerugian yang disebabkan oleh salah satu dari hal-hat berikut yang secara langsung berakibat pada usaha DEBITUR TERTANGGUNG sehingga DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi kewajiban KREDIT, yaitu : (1) Pencairan fasilitas kredit tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, beserta ketentuan tambahan/akta perubahan yang mengikuti, dan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit beserta Lampiran Nota Penawaran; (2) Legalitas usaha yang diperlukan untuk kelangsungan usaha DEBITUR TERTANGGUNG tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan penyalahgunaan Legalitas usaha, terjadi sengketa hukum; (3) Kelaiaian, konflik, kericuhan, dan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen dan anggota pengurus serta pemegang saham DEBITUR TERTANGGUNG yang Menyebabkan kredit macet; (4) Kredit yang dipertanggungkan ternyata telah menunggak; (5) SPMK/Kontrak Proyek Paket Pengadaan Pekerjaan Barang dan jasa yang Menjadi underlying kredit ini tidak asli; (6) SPMK/Kontrak Paket Pekerjaan Pengadaan yang menjadi underlying kredit ini timbul sebelum Perjanjian Kredit ini ditandatangani TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; (7) Adanya penyelewengan pembayaran piutang/termyn dari setiap proyek yang dibiayai dan TERTANGGUNG atau tidak dijalankannya Standing Instruction (SI) oleh Obligee atau DEBITUR TERTANGGUNG tidak menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG, Baik untuk pembayaran bunga maupun pembayaran pokok pinjaman; (8) Tidak adanya pembayaran kewajiban/angsuran dari DEBITUR TERTANGGUNG ke TERTANGGUNG akibat dari tagihan termyn pekerjaan/proyek yang telah Dikerjakan oleh DEBITUR TERTANGGUNG telah dibayarkan oleh Obligee; (9) Adanya missalokasi dana, penyalahgunaan dan/atau penyelewengan dana atas fasilitas kredit yang ditanggung dimaksud ataupun hasil tagihan proyek yang Ditanggung untuk kepentingan pribadi/grup usaha, bukan untuk usaha yang dibiayai; (10) Adanya kemacetan akibat tidak terselesaikannya pekerjaan/proyek yang disebabkan oleh grup usaha DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau tidak adanya Pembayaran dari proyek/pekerjaan yang telah dikerjakan oleh grup usaha DEBITUR TERTANGGUNG sehingga menyebabkan timbulnya cross default; (11) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penanggung; (12) Adanya default/tunggakan/kredit macet atas fasilitas kredit di Bank lain; (13) Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Kegagalan usaha DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi KREDIT tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; (14) Kerugian yang diderita DEBITUR TERTANGGUNG yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup Asuransinya dengan Banker's Clause. Polis Asuransi Kerugian dilaksanakan dengan nilai penuh (fully insured), atau minimal sama dengan plafond kreditnya; (15) Bencana alam (Act of God) yaltu: banjir, gunung meletus, tanah longsor dan gempa bumi yang menimpa DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau menimpa usaha DEBITUR TERTANGGUNG yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG; (16) Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi Kreditnya yaitu : a. Demonstrasi, pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; b. Invasi atau infiltrasi musuh; c. Keadaan perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun Tidak terlibat secara langsung dengan negara lain; d. Perang saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah; e. Tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing; f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap DEBITUR TERTANGGUNG yang mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Kredit; (17) Realisasi KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG ternyata tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank dan/atau Ketentuan Bank Indonesia; Pasal 7 BIAYA ASURANSI KREDIT (1) Biaya ASURANSI KREDIT terdiri dari IMBAL JASA ASURANSI, Bea Meterai dan Biaya Administrasi; (2) Rate ASURANSI KREDIT adalah sebesar Rate Premi per tahun (proportional); (3) Biaya administrasi sebesar 0,1% dikalikan NILAI PERTANGGUNGAN; (4) Biaya ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini menjadi beban DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 8 TIMBULNYA HAK KLAIM DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi pembayaran kredit pada saat jatuh tempo atau kredit dikategorikan kolektibilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mana yang terjadi lebih dahulu; Pasal 9 TATACARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KREDIT (1) TERTANGGUNG dapat mengajukan permohonan KLAIM kepada PENANGGUNG Secara tertulis dengan melampirkan : - Surat pengajuan permohonan pencairan/klaim. - Copy Polis Asuransi Kredit/Pembiayaan beserta lampiran dan perubahannya (jika ada). - Legalisir Perjanjian Kredit dan perubahannya (jika ada). - Copy rekening koran DEBITUR TERTANGGUNG 3(tiga) bulan terakhlr Sebelum timbulnya hak klaim sampai dengan klaim diajukan. - Sistem Informasi Debitur Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredit diajukan dan pada saat klaim diajukan. - Copy surat peringatan, tagihan, pemeriksaan, pembinaan atau pengawasan kepada DEBITUR TERTANGGUNG. - Berita Acara Klaim (memuat perhltungan jumlah tunggakan DEBITUR TERTANGGUNG yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG. - Copy bukti pembayaran premi. - Surat keterangan/pernyataan dan/atau surat pengukuhan dari yang berwajib atau yang berwenang bilamana DEBITUR TERTANGGUNG melarikan diri. - Standing Instruction (Surat Kuasa). - Surat permohonan kredit DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG. - Copy analaisa kredit/pembiayaan (analisa pertimbangan pemberian kredit). - Copy KTP/indentitas DEBITUR TERTANGGUNG. (2) PENANGGUNG akan melakukan Analisa / verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan/klaim yang diajukan oleh TERTANGGUNG. Apabila data Pendukung permohonan pencairan/klaim belum lengkap, maka PENANGGUNG akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis tentang kelengkapan atas data/dokumen dimaksud kepada TERTANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG; (3) Dalam hal dokumen permohonan KLAIM belum memenuhi persyaratan, maka TERTANGGUNG wajib melengkapi kekurangan dokumen tersebut selambat -lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Permintaan Tambahan Data dari PENANGGUNG. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka PENANGGUNG akan mengembalikan dokumen-dokumen pengajuan KLAIM ASURANSI KREDIT kepada TERTANGGUNG; (4) TERTANGGUNG wajib melengkapi dokumen dimaksud dalam waktu 15(lima Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan Dokumen dari PENANGGUNG; (5) Dalam hal TERTANGGUNG memenuhi kelengkapan dokumen dengan lengkap dan benar dalam rentang waktu sebagaimana ayat (4) diatas, maka PENANGGUNG wajib memproses permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja; Pasal 10 BESARNYA KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Besarnya KLAIM ASURANSI KREDIT ditetapkan sebesar jumlah BAKI DEBET/OUTSTANDING KREDIT sebagaimana ditunjukkan pada saat KREDIT Dinyatakan Macet (kolektibilitas 5) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; (2) Perhitungan besarnya PENGGANTIAN KERUGIAN yang dibayar oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG adalah sebesar 70% x OUTSTANDING KREDIT, maksimum sebesar 70% dari NILAI PERTANGGUNGAN; (3) Bagian dari jumlah kerugian TERTANGGUNG yang tidak diganti oleh PENANGGUNG merupakan TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG; (4) Bilamana PENANGGUNG sedang memproses penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, terdapat hasil pencairan agunan KREDIT dan/atau harta milik lainnya atau terdapat tagihan yang dapat diuangkan atau terdapat Setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG setelah timbulnya hak mengajukan KLAIM ASURANSI KREDIT, maka segenap pembayaran tersebut dinyatakan sebagai hasil penyelesaian KREDIT dan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 11 BATALNYA HAK TERTANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Penyaluran Kredit yang ditanggung tidak sesuai dengan ketentuan kredit yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) TERTANGGUNG melaksanakan atau tidak melaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini yang disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; (3) Obyek Pertanggungan Kredit yang dijamin dan kriteria Debitur TERTANGGUNG tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit Ini; (4) Kredit yang diberikan TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang dinyatakan TERTANGGUNG dalam Deklarasi Pertanggungan (Surat Permohonan Penerbitan Polis); (5) Bukti dan keterangan yang disampaikan dalam permohonan pencairan/klaim oleh TERTANGGUNG tidak sesuai dengan Obyek Pertanggungan yang Diperjanjikan; (6) TERTANGGUNG tidak menyampaikan perubahan/addendum Perjanjian Kredit kepada PENANGGUNG,sehingga Polis tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit; (7) Premi belum dibayar lunas; (8) Kriteria DEBTTUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini; (9) TERTANGGUNG melakukan pemindahan hak yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung kepada pihak lainnya, atau TERTANGGUNG melakukan pemindahan kewajiban TERTANGGUNG yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung tanpa persetujuan tertulis dari PENANGGUNG; (10) Dengan batalnya hak PENANGGUNG memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal ini, maka biaya ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan Oleh TERTANGGUNG sepenuhnya menjadi hak PENANGGUNG; (11) Menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk batalnya hak TERTANGGUNG atas KLAIM ASURANSI KREDIT Tidak dimintakan keputusan hakim Pasal 12 GUGURNYA HAK KLAIM HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAN dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan/persyaratan yang diatur pada : (1) Surat Permohonan Asuransi Kredit Bank ………………………… No……….., tanggal ………… perihal Pemmhonan Penutupan Asuransi Kredit terkait Surat ………………… No. ……………………. tanggal …………………….. (2) Surat Prinsip Persetujuan Kredit No. ……………………. tanggal ……………………….; (3) Pedanjian Kredit antara ………………… dan …………………………….. (4) Surat Penawaran Pertanggungan Kredit asuransi …………………………; Pasal 13 DALUWARSA HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAN dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila : (1) TERTANGGUNG tidak mengajukan KLAIM kepada PENANGGUNG melebihi dari batas waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak timbulnya hak KLAIM; (2) 30 (tiga puluh) hari tertanggung tidak melengkapi dokumen melebihi Kalender terhitung sejak diterimanya surat konfirmasi kelengkapan dokumen dari PENANGGUNG; (3) TERTANGGUNG tidak memberikan tanggapan atas penolakan KLAIM dari PENANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal surat Penolakan KLAIM dari PENANGGUNG; Pasal 14 KEWAJI BAN TERTANGGUNG (1) TERTANGGUNG wajib untuk melakukan langkah-langkah dalam hal : a. Pencairan kredit dihentikan sementara apabila terdapat proyek/pekerjaan yang tagihan Termynnya telah diterima DEBITUR TERTANGGUNG namun Outstanding pinjaman belum berkurang; b. Penarikan atas fasilitas kredit yang belum ditarik dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila kualitas kredit menurun atau kurang lancar, diragukan atau Macet; c. Menolak perrnohanan pencairan kredit secara sepihak jika menurut evaluasi TERTANGGUNG proyek atau pekerjaan tersebut tidak feasible dan atau Bankable untuk dibiayai; (2) TERTANGGUNG wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengamanan KREDIT dengan melakukan langkah-langkah penyelesaiannya dan atau tindakan Hukum dalam rangka upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kemacetan KREDIT dan melaksanakan upaya/tindakan untuk memperoleh pelunasan KREDIT; (3) TERTANGGUNG memberikan informasi data, dokumen, keterangan dan pembuktian yang dibutuhkan oleh PENANGGUNG termasuk status KREDIT (kolektibilitas) kepada PENANGGUNG; (4) TERTANGGUNG memberikan kesempatan kepada PENANGGUNG untuk mengetahui/memeriksa kegiatan usaha termasuk asset-asset yang diagunkan DEBITUR TERTANGGUNG; (5) Penjualan barang agunan hares dilaporkan dan mendapat persetujuan PENANGGUNG; (6) Pengajuan KLAIM wajib menggunakan formulir yang disediakan; Pasal 15 SUBROGASI DAN RECOVERIES (1) Dengan adanya pembayaran atas KLAIM oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG tidak menghilangkan kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi hutangnya kepada TERTANGGUNG. Selanjutnya PENANGGUNG demi hukum mempunyai hak subrogasi sebesar jumlah KLAIM yang telah dibayar PENANGGUNG, sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama TERTANGGUNG untuk melakukan upaya penagihan kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (2) Dalam hal TERTANGGUNG telah menerjma pembayaran KLAIM, maka terhadap agunan yang dikuasai oleh TERTANGGUNG dalam bentuk cash collateral dan fix Assets agar segera dicairkan terlebih dahulu selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah PENANGGUNG menyelesaikan kewajibannya dan hasil Pencairan tersebut digunakan sebagal hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (3) TERTANGGUNG membantu mengusahakan segala sesuatu untuk penyelesaian kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG dengan melakukan upaya-upaya pencairan Agunan dan/atau harta milik lainnya dan/atau tagihan yang dapat diuangkan dan/atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan upaya tersebut dinyatakan sebagal hasil penyelesaian atas kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG (Recovery); (4) Masa penyelesaian KREDIT (recovery) akan dibagi secara proporsional antaraTERTANGGUNG dan PENANGGUNG, dan segera dilimpahkan kepada rekening PENANGGUNG selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG mengusahakan penagihan KREDIT macet kepada DEBITUR TERTANGGGUNG secara optimal dan upaya-upaya pencairan agunan dan atau Harta milik lainnya atau tagihan yang dapat diuangkan atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan hal ini dinyatakan sebagai hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (6) Apabila dalam jangka waktu selama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Diterimanya pelimpahan hasil penyelesaian KREDIT/recovery, TERTANGGUNG belum menyerahkan bagian dari hak PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya administrasi sebesar suku bunga KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (7) Dalam hal TERTANGGUNG akan mencairkan agunan DEBITUR TERTANGGUNG, Dan hasil pencairannya lebih rendah dari nilai KLAIM ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG wajib terlebih dahulu meminta persetujuan tertulls dari PENANGGUNG. Namun sebaliknya jika hasil pencairannya lebih besar dari nilai maksimal ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG tidak perlu meminta persetujuan dari PENANGGUNG; Pasal 16 PELAPORAN TERTANGGUNG WAJIB MENYAMPAIKAN KEPADA PENANGGUNG (1) Setiap pencairan kredit dengan melampirkan copy Kontrak kerja/SPK/Invoicedan Laporan Monitoring Proyek; (2) Apabila terdapat perubahan terhadap Kontrak Kerjasama/SPK yang digunakanuntuk kredit dimaksud; (3) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG; (4) Adanya pelunasan dipercepat atas kredit FASILITAS KREDIT MODAL KERJAREGULER (Perpanjangan) yang diberikan kepada DEBITUR TERTANGGUNG dengan memberikan laporan kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja seteiah pelunasan kredit; Pasal 17 HAK MEMPEROLEH DATA, INFORMASI, MENINJAU DAN MENAGIH (1) Dengan telah ditandatanganinya Nota penawaran beserta Iampirannya, PENANGGUNG diberi hak/kuasa oleh TERTANGGUNG untuk mengetahui data Perkreditan dan meneliti administrasi KREDIT DEBITUR TERTANGGUNG yang ada pada TERTANGGUNG, baik dalam rangka mempertimbangkan ASURANSI KREDIT, pengawasan ASURANSI KREDIT, mempertimbangkan penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, maupun dalam rangka penyelesain KREDIT; (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka apabila dapat dibuktikan oleh PENANGGUNG terdapat pembayaran ganti Rugi yang seharusnya tidak merupakan kewajiban PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib mengembalikan KLAIM ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan tersebut kepada PENANGGUNG; (3) PENANGGUNG mengikatkan diri dan berjanji memenuhi kewajiban untuk merahasiakan data dan/atau keterangan yang karena jabatan atau usahanya Diperoleh dari TERTANGGUNG dan/atau DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 18 PENGHENTIAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR TERTANGGUNG TERTENTU (1) Apabila dari hasil penelitian PENANGGUNG terdapat DEBITUR TERTANGGUNG yang karena tindakannya atau hal-hal lain dapat membahayakan keamanan KREDIT yang telah dlterimanya, maka PENANGGUNG dapat menghentikan ASURANSI KREDIT atas nama DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada TERTANGGUNG; (2) Penghentian ASURANSI KREDIT sebagaimana dimaksud hanya berlaku terhadap risiko KREDIT yang akan direalisasikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan setelah tanggal diputuskannya ASURANSI KREDIT, sedangkan risiko KREDIT yang telah direalisasi sebelum pemutusan ASURANSI KREDIT tetap berlaku sampai berakhirnya ASURANSI KREDIT; (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian ASURANSI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini TERTANGGUNG tidak mengajukan keberatan, maka TERTANGGUNG dianggap telah menyetujui penghentian ASURANSI KREDIT tersebut; (4) Terhadap penghentian ASURANSI KREDIT tersebut pada ayat (1) pasal ini,TERTANGGUNG akan menerima pengembalian premi yang dihitung secara Prorata terhadap sisa jangka waktu ASURANSI KREDIT yang masih berjalan dibandingkan dengan seluruh jangka waktu ASURANSI KREDIT; Pasal 19 PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Ketentuan dan syarat — syarat Asuransi Kredit ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak musyawarah dilakukan; (2) Dalam hal timbul perbedaan pendapat antara TERTANGGUNG dengan PENANGGUNG mengenai penafsiran dan atau pelaksanaan ketentuan dan Syarat- syarat Asuransi Kredit ini dan tidak dapat diselesaikan sendiri Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka TERTANGGUNG dan PENANGGUNG memilih penyelesaian perselisihan dengan cara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (3) Keputusan BANI bersifat final dan mengikat bagi TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 20 PENUTUP Ketentuan dan Syarat-Syarat ASURANSI KREDIT merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan POLIS Berkenaan dengan hal tersebut apabila Tertanggung telah menyetujui maka pembayaran biaya pertanggungan harap dilimpahkan ke rekening Asuransi ……………………….. Konfirmasi Saudara mengenai persetujuan atas Surat Penawaran Pertanggungan Kredit sebagaimana tersebut di atas, harap dikirimkan kepada kami selambat-lambatnya 15 (lima betas) hari katender terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini. Pengiriman melebihi batas waktu tersebut tidak mengikat Penanggung untuk menerbitkan Polis Asuransi Kredit. Selanjutnya Polis Asuransi Kredit akan kami terbitkan setelah Bank ………………………. melaporkan realisasi kredit dan telah membayar lunas biaya pertanggungan.

POLIS ASURANSI KREDIT MULTIGUNA - wording

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini. Pasal 1 RISIKO YANG DITANGGUNG Penanggung hanya akan memberikan pertanggungan atas risiko KREDIT MACET atau keadaan dimana Debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran KREDIT kepada KREDITUR pada saat KREDIT jatuh tempo yang disebabkan oleh hal – hal berikut : Kualitas kredit dinyatakan telah berada dalam kualitas Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) sesuai ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan; Debitur meninggal dunia baik kecelakaan atau bukan kecelakaan; Debitur diberhentikan gajinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban, antara lain dapat dikarenakan PHK, kecuali untuk karyawan industry sepatu, tekstil & garment. Pasal 2 RISIKO YANG TIDAK DITANGGUNG PENANGGUNG tidak menanggung risiko kerugian yang disebabkan oleh hal - hal yang secara langsung maupun tidak langsung berakibat pada DEBITUR sehingga DEBITUR tidak dapat melunasi kewajiban KREDIT. Bisnis Retrosesi (Proportional and Non Proportional). Bisnis Pool. Nuclear Energy Risks (As per Nuclear Energy Risks Exclusion Clause NMA 1994). Political Risks (As per Political Risks Exclusion Clause) : Demonstrasi, pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; Invasi atau infiltrasi musuh; Keadaan perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun Tidak terlibat secara langsung dengan negara lain; d. Perang saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah; e. Tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing; f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap DEBITUR yang mengakibatkan DEBITUR wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Kredit; Semua tipe bisnis yang tidak tertulis disebutkan dalam Ruang Lingkup Bisnis. Pencairan fasilitas kredit tidak memenuhi syarat - syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, beserta ketentuan tambahan/akta perubahan yang mengikuti, dan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit beserta Lampiran Nota Penawaran; Adanya penyelewengan pembayaran piutang/termyn dari setiap proyek yang dibiayai dan TERTANGGUNG atau tidak dijalankannya Standing Instruction (SI) oleh Obligee atau DEBITUR TERTANGGUNG tidak menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG, Baik untuk pembayaran bunga maupun pembayaran pokok pinjaman; Adanya missalokasi dana, penyalahgunaan dan/atau penyelewengan dana atas fasilitas kredit yang ditanggung dimaksud ataupun hasil tagihan proyek yang Ditanggung untuk kepentingan pribadi/grup usaha, bukan untuk usaha yang dibiayai; Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penanggung; Adanya default/tunggakan/kredit macet atas fasilitas kredit di Bank lain; Bencana alam (Act of God) yaitu: banjir, gunung meletus, tanah longsor dan gempa bumi yang menimpa DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau menimpa usaha DEBITUR TERTANGGUNG yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG; (17) Realisasi KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG ternyata tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank dan/atau Ketentuan Bank Indonesia; Pasal 3 ARTI ISTILAH jika tidak ditentukan lain, maka dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : KREDIT adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan Ituberdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara tertanggung dengan DEBITUR tertanggung yang dituangkan dalam perjanjian kredit yang mewajibkan DEBITUR tertanggung untuk melunasi Hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan denda; ASURANSI KREDIT adalah usaha jasa asuransi kredit yang dilaksanakan oleh Penanggung untuk menjamin risiko atas fasilitas kredit yang diberikan tertanggung kepada DEBITUR tertanggung; PENANGGUNG adalah pihak yang memberikan Pertanggungan, dalam hal Ini adalah Asuransi KREDIT; TERTANGGUNG adalah pihak yang menerima Pertanggungan yang tunduk pada Peraturan Perundang - undangan yang berlaku yang menyalurkan KREDIT kepada DEBITUR TERTANGGUNG dan berhak menerima ganti rugi (KLAIM) dari PENANGGUNG apabila DEBITUR TERTANGUNG tidak dapat memenuhi kewajiban Perikatannya pada saat jatuh tempo dan atau KREDIT dinyatakan Diragukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan lain yang terkait; DEBITUR TERTANGGUNG adalah pihak yang berhutangm perseorangan atau badan usaha kepada pihak Bank/Lembaga Pembiayaan baik Perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank atau koperasi atau Lembaga Keuangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dibayar kembali sesuai dengan perjanjian yang disepakati; PLAFOND KREDIT adalah jumlah maksimum kredit yang dapat disediakan oleh TERTANGGUNG/Pemberi Kredit/ Pembiayaan/ Pinjaman kepada Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit/Pembiayaan/Pinjaman; NILAI PERTANGGUNGAN adalah sejumlah nilai yang diasuransikan oleh TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang mana besarnya sebesar Plafond Kredit atau nilainya yang telah disepakati. BAKI DEBET (untuk selanjutnya disebut OUTSTANDING) adalah jumlah kewajiban berdasarkan jumlah pinjaman yang tercatat pada rekening debit pinjaman yang ditarik dari fasilitas/Plafond Kredit dan menjadi kewajiban Debitur untuk mengembalikan atau membayar kembali kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya. KLAIM adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggyng sebagai akibat DEBITUR tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian Kredit; JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG adalah keseluruhan jumlah kerugian yang diderita TERTANGGUNG sebagai akibat tidak dilunasinya KREDIT oleh DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG pada saat timbulnya hak TERTANGGUNG untuk mengajukan KLAIM; MAKSIMUM JUMLAH KLAIM (NILAI KLAIM) adalah jumlah maksimum KLAIM yang dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG; TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG adalah bagian dari JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG yang menjadi beban sendiri TERTANGGUNG; COVERAGE adalah persentase dari jumlah kerugian yang menjadi beban PENANGGUNG; SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT adalah surat yang memuat ketentuan-ketentuan dan syarat - syarat PERTANGGUNGAN kredit yang ditawarkan oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG; Polis ASURANSI KREDIT (untuk selanjutnya disebut POLIS) adalah bukti perjanjian (kontrak) yang menyatakan kesediaan PENANGGUNG untuk memberikan pertanggungan atas Fasilitas KREDIT yang direalisasikan TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG; HARI KERJA adalah Senin sampai Jum'at kecuali hari libur yang ditetapkan Pemerintah; Pasal 4 OBYEK ASURANSI KREDIT Yang menjadi obyek ASURANSI KREDIT adalah KREDIT yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG adalah KREDIT MULTIGUNA dengan tujuan konsumtif maupun produktif sesuai dengan ketentuan KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG. Bahwa KREDIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah KREDIT yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut : KREDIT diberikan berdasarkan norma - norma perkreditan yang sehat dan berlaku umum; KREDIT yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat - syarat umum pemberian, pengelolaan dan pengawasan KREDIT (Manual Pemberian KREDIT) yang berlaku pada TERTANGGUNG; KREDIT baru yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG Berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 5 SYARAT - SYARAT BERLAKUNYA ASURANSI KREDIT ASURANSI KREDIT berlaku dengan ketentuan sebagai berikut : Pertanggungan Kredit berlaku dengan persyaratan sebagai berikut : DEBITUR berprofesi sebagai karyawan, Pensiunan, Pengusaha, Professional yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis dari Bank atau Non Bank, dengan profil Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Perusda, Anggota DPR atau DPRD dana tau karyawan tetap perusahaan Swasta Bonafid yang memiliki sumber pembayaran yang pasti. TERTANGGUNG menjamin bahwa surat permintaan ASURANSI KREDIT beserta dokumen - dokumen pelengkapnya adalah sah dan benar; TERTANGGUNG menjamin pemberian data dan keterangan yang lengkap dan benar tentang keadaan sesungguhnya mengenai DEBITUR TERTANGGUNG dan usaha DEBITUR TERTANGGUNG berdasarkan dokumen yang diterima oleh TERTANGGUNG dari DEBITUR TERTANGGUNG; Bahwa telah ada permohonan ASURANSI KREDIT dan permohonan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT dari TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang Pelaksanaannya dilakukan oleh TERTANGGUNG; DEBITUR TERTANGGUNG tidak diperkenankan melakukan perubahan pengurus dan melakukan pembayaran dividen selama KREDIT ASURANSI KREDIT belum lunas Tanpa persetujuan PENANGGUNG; Selama KREDIT belum dibayar lunas, DEBITUR TERTANGGUNG tidak dibenarkan untuk merubah bentuk hukum usahanya maupun melakukan Investasi terhadap Aktiva Tetap lainnya ataupun Surat Tagihan lainnya yang sumbernya dari KREDIT ini tanpa persetujuan PENANGGUNG; Bahwa risk ketidakpastian pelunasan KREDIT komersial ini oleh DEBITUR TERTANGGUNG benar - benar masih ada; Bahwa biaya ASURANSI KREDIT telah dibayar lunas; DEBITUR TERTANGGUNG tidak memiliki kredit bermasalah di Bank dan atau Lembaga Keuangan lain; Bahwa PENANGGUNG menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar KLAIM yang besarnya telah disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; Pasal 6 MASA ASURANSI KREDIT Risiko kerugian atas KREDIT yang dijamin oleh PENANGGUNG berdasarkan POLIS ASURANSI KREDIT yang dapat dimulai pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau addendum Perjanjian Kredit oleh DEBITUR TERTANGGUNG dan berakhirnya pada saat KREDIT telah jatuh tempo atau KREDIT dibayar lunas oleh DEBITUR TERTANGGUNG, mana yang terjadi terlebih dahulu; Pasal 7 BIAYA ASURANSI KREDIT (1) Biaya ASURANSI KREDIT terdiri dari IMBAL JASA ASURANSI, Bea Meterai dan Biaya Administrasi; (2) Rate ASURANSI KREDIT adalah sebesar Rate Premi per tahun (proportional); (3) Biaya administrasi sebesar 0,1% dikalikan NILAI PERTANGGUNGAN; (4) Biaya ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini menjadi beban DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 8 TIMBULNYA HAK KLAIM DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi pembayaran kredit pada saat jatuh tempo atau kredit dikategorikan kolektibilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia mana yang terjadi lebih dahulu; Debitur/Peminjam dalam keadaan Insolvent, yang meliputi : DEBITUR dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang; DEBITUR dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator atau; DEBITUR diletakan dibawah pengampunan. Pasal 9 TATACARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KREDIT TERTANGGUNG dapat mengajukan permohonan KLAIM kepada PENANGGUNG Secara tertulis dengan melampirkan : Surat pengajuan permohonan pencairan/klaim dengan melampirkan Dokumen Klaim dalam waktu paling lambat 30 hari sejak hak klaim timbul. Pengajuan Klaim dilaksanakan setelah timbulnya Hak Klaim, yang pengajuannya dapat dilakukan secara individual maupun secara kolektif. Dokumen klaim yang disampaikan Tertanggung kepada Penanggung minimal : Berita acara klaim yang memuat perhitungan Jumlah Kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung; Copy salah satu Surat Peringatan Jatuh Tempo Kredit/Pembiayaan atau dokumen sejenis lainnya; Seluruh copy kelengkapan dokumen administrasi kredit yang meliputi identitas debitur, perjanjian Kredit dan/atau perubahaannya jika ada, hasil SID BI terakhir dan dokumen lainnya yang disepakati dalam PKS. Apabila Debitur dalam keadaan insolvent maka pengajuan klaim harus melampirkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Debitur dalam keadaan insolvent. Penanggung wajib menginformasikan secara tertulis kepada Tertanggung apabila dokumen klaim belum diterima secara lengkap paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal Surat Klaim diterima disertai penjelasan batas waktu dan kekurangan dokumen, Tertanggung harus memenuhi kekurangannya dokumen yang dimaksud, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan terakhir penanggung. Standing Instruction (Surat Kuasa). Surat permohonan kredit DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG. PENANGGUNG akan melakukan Analisa / verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan/klaim yang diajukan oleh TERTANGGUNG. Apabila Pendukung permohonan pencairan/klaim belum lengkap, maka PENANGGUNG akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis tentang kelengkapan atas data/dokumen dimaksud kepada TERTANGGUNG dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG; Dalam hal dokumen permohonan KLAIM belum memenuhi persyaratan, maka TERTANGGUNG wajib melengkapi kekurangan dokumen tersebut selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Tambahan Data dari Penanggung. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka PENANGGUNG akan mengembalikan dokumen - dokumen pengajuan KLAIM ASURANSI KREDIT kepada TERTANGGUNG; TERTANGGUNG wajib melengkapi dokumen dimaksud dalam waktu 15 (lima Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan Dokumen dari PENANGGUNG; Dalam hal TERTANGGUNG memenuhi kelengkapan dokumen dengan lengkap dan benar dalam rentang waktu sebagaimana ayat (4) diatas, maka PENANGGUNG wajib memproses permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja; Pembayaran Klaim ditujukan ke nomor rekening dan atas nama Tertanggung sesuai surat Permohonan Klaim. Pasal 10 BESARNYA KLAIM ASURANSI KREDIT Besarnya Nilai Klaim untuk Kredit yang harus dibayar oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG adalah sebesar pertanggungan ganti rugi minimal 75% dikalikan Jumlah Kerugian TERTANGGUNG dengan setinggi – tingginya sebesar 85% dari plafon kredit/pembiayaan. Persentasi tersebut ditentukan pada saat keputusan penetapan Risk Sharing antara PENANGGUNG dan TERTANGGUNG/DEBITUR Bagian dari jumlah kerugian TERTANGGUNG yang tidak diganti oleh PENANGGUNG merupakan TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG; Bilamana Penanggung sedang memproses penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, terdapat hasil pencairan agunan KREDIT dan/atau harta milik lainnya atau terdapat tagihan yang dapat diuangkan atau terdapat setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG setelah timbulnya hak mengajukan KLAIM ASURANSI KREDIT, maka segenap pembayaran tersebut dinyatakan sebagai hasil penyelesaian KREDIT dan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 11 BATALNYA HAK TERTANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Penyaluran Kredit yang ditanggung tidak sesuai dengan ketentuan kredit yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) TERTANGGUNG melaksanakan atau tidak melaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini yang disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; (3) Obyek Pertanggungan Kredit yang dijamin dan kriteria DEBITUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit Ini; (4) Kredit yang diberikan TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang dinyatakan TERTANGGUNG dalam Deklarasi Pertanggungan (Surat Permohonan Penerbitan Polis); (5) Bukti dan keterangan yang disampaikan dalam permohonan pencairan/klaim oleh TERTANGGUNG tidak sesuai dengan Obyek Pertanggungan yang Diperjanjikan; (6) TERTANGGUNG tidak menyampaikan perubahan/addendum Perjanjian Kredit kepada PENANGGUNG, sehingga Polis tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit; (7) Premi belum dibayar lunas; (8) Kriteria DEBITUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Penawaran Pertanggungan Kredit ini; (9) TERTANGGUNG melakukan pemindahan hak yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung kepada pihak lainnya, atau TERTANGGUNG melakukan pemindahan kewajiban TERTANGGUNG yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung tanpa persetujuan tertulis dari PENANGGUNG; (10) Dengan batalnya hak PENANGGUNG memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal ini, maka biaya ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan oleh TERTANGGUNG sepenuhnya menjadi hak PENANGGUNG; (11) Menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, untuk batalnya hak TERTANGGUNG atas KLAIM ASURANSI KREDIT tidak dimintakan keputusan hakim Pasal 12 GUGURNYA HAK KLAIM HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAIM dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan/persyaratan yang diatur pada : (1) Surat Permohonan Asuransi Kredit bank dari Broker atau konsultan perihal Permohonan Penutupan Asuransi Kredit Terkait Surat dari TERTANGGUNG. (2) Surat Prinsip Persetujuan Kredit dari TERTANGGUNG (3) Perjanjian Kredit antara TERTANGGUNG dan DEBITUR TERTANGUNG (4) Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini Pasal 13 DALUWARSA Hak klaim TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG menjadi hilang dengan sendirinya apabila : (1) Hak klaim dari Tertanggung kepada Penanggung akan menjadi daluwarsa apabila pengajuan surat klaim dari Tertanggung kepada Penanggung melampaui 3 bulan sejak kredit jatuh tempo. (3) TERTANGGUNG tidak memberikan tanggapan atas penolakan KLAIM dari PENANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal surat Penolakan KLAIM dari PENANGGUNG; Pasal 14 KEWAJIBAN TERTANGGUNG (1) TERTANGGUNG wajib untuk melakukan langkah - langkah dalam hal : a. Pencairan kredit dihentikan sementara apabila terdapat proyek/pekerjaan yang tagihan Termynnya telah diterima DEBITUR TERTANGGUNG namun Outstanding pinjaman belum berkurang; b. Penarikan atas fasilitas kredit yang belum ditarik dapat dibatalkan sewaktu - waktu apabila kualitas kredit menurun atau kurang lancar, diragukan atau Macet; c. Menolak permohanan pencairan kredit secara sepihak jika menurut evaluasi TERTANGGUNG proyek atau pekerjaan tersebut tidak feasible dan atau Bankable untuk dibiayai; (2) TERTANGGUNG wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengamanan KREDIT dengan melakukan langkah - langkah penyelesaiannya dan atau tindakan Hukum dalam rangka upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kemacetan KREDIT dan melaksanakan upaya/tindakan untuk memperoleh pelunasan KREDIT; (3) TERTANGGUNG memberikan informasi data, dokumen, keterangan dan pembuktian yang dibutuhkan oleh PENANGGUNG termasuk status KREDIT (kolektibilitas) kepada PENANGGUNG; (4) TERTANGGUNG memberikan kesempatan kepada PENANGGUNG untuk mengetahui/memeriksa kegiatan usaha termasuk asset - asset yang diagunkan DEBITUR TERTANGGUNG; (5) Penjualan barang agunan hares dilaporkan dan mendapat persetujuan PENANGGUNG; (6) Pengajuan KLAIM wajib menggunakan formulir yang disediakan; Pasal 15 SUBROGASI DAN RECOVERIES (1) Dengan adanya pembayaran atas KLAIM oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG tidak menghilangkan kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi hutangnya kepada TERTANGGUNG. Selanjutnya PENANGGUNG demi hukum mempunyai hak subrogasi sebesar jumlah KLAIM yang telah dibayar PENANGGUNG, sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama TERTANGGUNG untuk melakukan upaya penagihan kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (2) Dalam hal TERTANGGUNG telah menerima pembayaran KLAIM, maka terhadap agunan yang dikuasai oleh TERTANGGUNG dalam bentuk cash collateral dan fix Assets agar segera dicairkan terlebih dahulu selambat - lambatnya 6 (Enam) bulan setelah PENANGGUNG menyelesaikan kewajibannya dan hasil Pencairan tersebut digunakan sebagal hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (3) TERTANGGUNG membantu mengusahakan segala sesuatu untuk penyelesaian kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG dengan melakukan upaya - upaya pencairan Agunan dan/atau harta milik lainnya dan/atau tagihan yang dapat diuangkan dan/atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan upaya tersebut dinyatakan sebagal hasil penyelesaian atas kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG (Recovery); (4) Masa penyelesaian KREDIT (Recovery) akan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG, dan segera dilimpahkan kepada rekening PENANGGUNG selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG mengusahakan penagihan KREDIT macet kepada DEBITUR TERTANGGGUNG secara optimal dan upaya - upaya pencairan agunan dan atau Harta milik lainnya atau tagihan yang dapat diuangkan atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan hal ini dinyatakan sebagai hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (6) Apabila dalam jangka waktu selama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Diterimanya pelimpahan hasil penyelesaian KREDIT/Recovery, TERTANGGUNG belum menyerahkan bagian dari hak PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya administrasi sebesar suku bunga KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (7) Dalam hal TERTANGGUNG akan mencairkan agunan DEBITUR TERTANGGUNG, Dan hasil pencairannya lebih rendah dari nilai KLAIM ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG wajib terlebih dahulu meminta tertulis dari PENANGGUNG. Namun sebaliknya jika hasil pencairannya lebih besar dari nilai maksimal ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG tidak perlu meminta persetujuan dari PENANGGUNG; Pasal 16 PELAPORAN TERTANGGUNG WAJIB MENYAMPAIKAN KEPADA PENANGGUNG (1) Setiap pencairan kredit dengan melampirkan copy Kontrak kerja/SPK/Invoice dan Laporan Monitoring Proyek; (2) Apabila terdapat perubahan terhadap Kontrak Kerjasama/SPK yang digunakan untuk kredit dimaksud; (3) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG; (4) Adanya pelunasan dipercepat atas kredit FASILITAS KREDIT MODAL KERJA REGULER (Perpanjangan) yang diberikan kepada DEBITUR TERTANGGUNG dengan memberikan laporan kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan kredit; Pasal 17 HAK MEMPEROLEH DATA, INFORMASI, MENINJAU DAN MENAGIH (1) Dengan telah ditandatanganinya Nota penawaran beserta lampirannya, PENANGGUNG diberi hak/kuasa oleh TERTANGGUNG untuk mengetahui data Perkreditan dan meneliti administrasi KREDIT DEBITUR TERTANGGUNG yang ada pada TERTANGGUNG, baik dalam rangka mempertimbangkan ASURANSI KREDIT, pengawasan ASURANSI KREDIT, mempertimbangkan penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, maupun dalam rangka penyelesain KREDIT; (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka apabila dapat dibuktikan oleh PENANGGUNG terdapat pembayaran ganti rugi yang seharusnya tidak merupakan kewajiban PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib mengembalikan KLAIM ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan tersebut kepada PENANGGUNG; (3) PENANGGUNG mengikatkan diri dan berjanji memenuhi kewajiban untuk merahasiakan data dan/atau keterangan yang karena jabatan atau usahanya diperoleh dari TERTANGGUNG dan/atau DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 18 PENGHENTIAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR TERTANGGUNG TERTENTU (1) Apabila dari hasil penelitian PENANGGUNG terdapat DEBITUR TERTANGGUNG yang karena tindakannya atau hal - hal lain dapat membahayakan keamanan KREDIT yang telah diterimanya, maka PENANGGUNG dapat menghentikan ASURANSI KREDIT atas nama DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada TERTANGGUNG; (2) Penghentian ASURANSI KREDIT sebagaimana dimaksud hanya berlaku terhadap risiko KREDIT yang akan direalisasikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan setelah tanggal diputuskannya ASURANSI KREDIT, sedangkan risiko KREDIT yang telah direalisasi sebelum pemutusan ASURANSI KREDIT tetap berlaku sampai berakhirnya ASURANSI KREDIT; (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian ASURANSI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini TERTANGGUNG tidak mengajukan keberatan, maka TERTANGGUNG dianggap telah menyetujui penghentian ASURANSI KREDIT tersebut; (4) Terhadap penghentian ASURANSI KREDIT tersebut pada ayat (1) pasal ini, TERTANGGUNG akan menerima pengembalian premi yang dihitung secara Prorata terhadap sisa jangka waktu ASURANSI KREDIT yang masih berjalan dibandingkan dengan seluruh jangka waktu ASURANSI KREDIT; Pasal 19 PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Ketentuan dan syarat - syarat Asuransi Kredit ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak musyawarah dilakukan; (2) Dalam hal timbul perbedaan pendapat antara TERTANGGUNG dengan PENANGGUNG mengenai penafsiran dan atau pelaksanaan ketentuan dan syarat – syarat Asuransi Kredit ini dan tidak dapat diselesaikan sendiri Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal, maka TERTANGGUNG dan PENANGGUNG memilih penyelesaian perselisihan dengan cara arbitrase melalui BAdan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (3) Keputusan BANI bersifat final dan mengikat bagi TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 20 PENUTUP Ketentuan dan syarat - syarat ASURANSI KREDIT merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Polis. Berkenaan dengan hal tersebut apabila Tertanggung telah menyetujui maka pembayaran biaya pertanggungan harap dilimpahkan ke rekening PENANGGUNG, Konfirmasi mengenai persetujuan atas Surat Penawaran Pertanggungan Kredit sebagaimana tersebut di atas, harap dikirimkan kepada kami selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini. Pengiriman melebihi batas waktu tersebut tidak mengikat Penanggung untuk menerbitkan Polis Asuransi Kredit. Selanjutnya Polis Asuransi Kredit akan kami terbitkan setelah TERTANGGUNG melaporkan realisasi kredit dan telah membayar lunas biaya pertanggungan.

Friday 21 February 2020

Mengapa Perusahaan Asuransi Beritikad Buruk ?

Sangat penting bagi semua pemegang polis asuransi untuk mengingat bahwa perusahaan asuransi berbisnis untuk menghasilkan uang. Tidak peduli bagaimana perusahaan asuransi menampilkan dirinya, perusahaan pada akhirnya adalah organisasi yang mencari untung yang akan berusaha untuk menghindari pembayaran klaim kapan pun memungkinkan. Perusahaan asuransi menghasilkan uang dengan mengumpulkan premi asuransi dan mereka kehilangan uang ketika mereka harus membayar klaim. Sayangnya ini mendorong beberapa perusahaan asuransi dan penangan klaim untuk terlibat dalam praktik itikad buruk. Motivasi di balik perusahaan asuransi atau perantara asuransi yang bertindak dengan itikad buruk adalah keuangan, sebuah perusahaan asuransi mungkin berharap untuk menunda atau menolak klaim sampai penggugat menyerah begitu saja, menghemat uang perusahaan asuransi pada pembayaran yang dibenarkan. Penting untuk dipahami bahwa itikad buruk asuransi dapat terjadi baik secara sengaja atau karena kelalaian profesional. Perusahaan asuransi memiliki kewajiban hukum dan profesional untuk memproses klaim secara tepat waktu dan masuk akal. Ketika mereka gagal dalam kapasitas ini, baik melalui interpretasi yang lalai dari persyaratan suatu polis atau melalui tindakan yang disengaja yang dimaksudkan untuk menipu pemegang polis, perusahaan asuransi melakukan itikad buruk asuransi. 1. Apa itu Asuransi itikad Buruk Asuransi dengan itikad buruk mengacu pada upaya perusahaan asuransi untuk mengingkari kewajibannya kepada kliennya, baik melalui penolakan untuk membayar klaim sah pemegang polis atau menyelidiki dan memproses klaim pemegang polis dalam periode yang tidak wajar. Perusahaan asuransi bertindak dengan itikad buruk ketika mereka salah menggambarkan bahasa kontrak asuransi kepada pemegang polis untuk menghindari pembayaran klaim. Mereka juga bertindak dengan itikad buruk ketika mereka gagal mengungkapkan batasan polis dan pengecualian kepada pemegang polis sebelum mereka membeli polis, atau ketika mereka mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal pada pemegang polis untuk membuktikan kerugian yang ditanggung Ada banyak cara di mana perusahaan asuransi dapat bertindak dengan itikad buruk. Jika pemegang polis mencurigai itikad buruk, mereka harus menghadapi perusahaan asuransi mereka. Asuransi dengan itikad buruk dapat terjadi untuk semua jenis polis asuransi, termasuk asuransi harta benda, asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa dan semua jenis kontrak asuransi Perbedaan pendapat antara pemegang polis dan Penanganan klaim tentang jumlah kerugian tidak merupakan itikad buruk, kecuali penanganan klaim menolak untuk memberikan ganti rugi yang wajar untuk temuan mereka, dengan membuat kesalahan juga merupakan itikad buruk. Hanya mencari bukti yang mendukung dasar perusahaan asuransi untuk menolak klaim dan mengabaikan alat bukti yang mendukung pemegang polis untuk mengajukan klaim dianggap sebagai itikad buruk. Jika entitas asuransi gagal untuk segera menangani klaim pemegang polis, tindakan kelalaian, disengaja atau tidak, dianggap sebagai itikad buruk. Untuk menghindari tindakan dengan itikad buruk, perusahaan asuransi juga harus memberikan penjelasan mengapa mereka menolak untuk menjamin klaim atau menjamin hanya sebagian. 2 Taktik Asuransi beritikad Buruk Asuransi beritikad buruk secara luas dianggap sebagai transaksi yang tidak jujur, dan mencakup berbagai praktik oleh perusahaan asuransi. Contoh-contoh praktik asuransi itikad buruk dibawah ini dapat membantu Tertanggung mengidentifikasi apakah perusahaan asuransi telah bertindak dengan itikad buruk. 2.1 Menyangkal klaim tanpa memberikan alasan Perusahaan asuransi harus selalu memberikan alasan penolakan klaim. Jika perusahaan asuransi telah menolak klaim Tertanggung yang sah tanpa memberikan alasan apapun, atau telah menolak klaim Tertanggung karena alasan yang tidak valid, Tertanggung mungkin memiliki klaim terhadap perusahaan asuransi dengan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi mobil menyangkal klaim pemegang polis yang sah untuk perbaikan kendaraannya setelah musibah banjir tanpa memberikan alasan penolakan 2.2 Gagal melakukan penyelidikan yang cepat dan lengkap Perusahaan asuransi harus melakukan penyelidikan yang cepat dan lengkap terhadap semua klaim sah yang dibuat oleh pemegang polis. Jika perusahaan asuransi tidak menyelidiki dengan benar klaim Tertanggung, itu mungkin bertindak dengan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi menjamin Kebakaran mengunjungi rumah pemegang polis setelah kebakaran dan menyimpulkan kebakaran terjadi, tetapi menyangkal semua atau sebagian dari klaim yang sah tanpa sepenuhnya menyelidiki penyebab kebakaran, atau pertanggungan hanya berdasarkan asumsi dari polis asuransi. 2.3 Menawarkan lebih sedikit uang daripada klaim layak dilakukan Perusahaan asuransi sering menawarkan uang kepada pemegang polis lebih sedikit daripada nilai klaim mereka. Ketika sebuah perusahaan asuransi secara sengaja membuat penawaran "rendah" kepada pemegang polis, itu bertindak dengan itikad Buruk. Contoh: Pengendara dikenakan tagihan medis yang masuk akal sejumlah Rp 15 Juta setelah kecelakaan mobil. Pengemudi yang terluka memiliki jaminan Rp 5 Juta dalam pembayaran asuransi kesehatan, tetapi perusahaan asuransinya secara tidak masuk akal menawarkan untuk membayar hanya Rp 1 Juta dari tagihan medisnya. 2.4 Menunda atau menolak keputusan tentang klaim atau permintaan persetujuan untuk perawatan medis Perusahaan asuransi tahu bahwa waktu sangat penting dalam menyetujui permintaan perawatan medis. Jika dokter Tertanggung telah meresepkan perawatan yang menurutnya masuk akal dan perlu untuk mengobati kondisi medis, perusahaan asuransi memiliki kewajiban bertindak atas permintaan itu dalam jumlah waktu yang wajar. Jika perusahaan asuransi secara tidak wajar menunda atau menyangkal klaim Tertanggung, Tertanggung mungkin memiliki klaim dengan itikad buruk. Contoh: Pemegang polis mengajukan permintaan yang sah persetujuan untuk operasi setelah dokter memberi tahu dia bahwa itu perlu. 3 bulan kemudian, perusahaan asuransi belum menyetujui permintaannya, atau secara tidak masuk akal menyangkal klaim tersebut tanpa dasar yang sah. 2.5 Menolak membayar klaim yang valid Jika Tertanggung telah mengajukan klaim yang valid kepada perusahaan asuransi, dan menolak untuk membayar atau menyelesaikan klaim Tertanggung, perusahaan asuransi mungkin bertindak dengan itikad buruk. Polis asuransi adalah kontrak, dan jika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran itikad buruk dari kontrak asuransi. Contoh: Perusahaan asuransi menjamin harta Benda menolak untuk membayar klaim pemegang polis yang sah atas kerusakan yang diderita rumahnya akibat angin topan, yang dijamin oleh polis. 2.6 Membuat pernyataan yang mengancam Perusahaan asuransi tidak boleh membuat pernyataan yang mengancam kepada pemegang polis. Jika perusahaan asuransi telah mengancam Tertanggung asuransi melakukan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi jaminan Rumah tinggal (Household) menuduh pemilik rumah melakukan pembakaran atau penipuan setelah ia mengajukan klaim yang sah atas kerusakan akibat kebakaran pada rumahnya dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib / polisi. 2.7 Salah menggambarkan bahasa hukum atau Polis Jika perusahaan asuransi secara sengaja salah mengartikan undang-undang atau bahasa dalam polis asuransi, dan telah menolak klaim yang valid berdasarkan kesalahan penyajian, Tertanggung memiliki klaim terhadap perusahaan asuransi dengan itikad buruk. Sebagai bagian dari tugas dengan itikad baik dan transaksi yang adil, perusahaan asuransi harus jujur dalam pernyataan mereka tentang hukum dan Polis tertanggung. Contoh: Perusahaan asuransi memberi tahu pemegang polis bahwa ia dapat dinyatakan bersalah atas penipuan asuransi karena melakukan kesalahan pada pengajuan klaim, seperti mentransposisi digit dalam nomor atau alamat telepon, atau menyatakan tanggal yang salah. 2.8 Menempatkan keuntungan perusahaan asuransi di atas klaim yang sah dari pemegang polis. Perusahaan asuransi tidak boleh menghindari membayar klaim pemegang polis yang sah untuk meningkatkan keuntungan mereka sendiri. Taktik perusahaan asuransi termasuk mempermasalahkan hal kecil dan menyangkal klaim yang sah dapat merupakan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi kesehatan menolak klaim pemegang polis yang sah untuk operasi mahal atau prosedur medis karena tidak ingin menanggung biaya atau menetapkan preseden untuk klaim serupa di masa mendatang, meskipun jelas dijamin oleh Polisnya. 2.9 Menunda pembayaran klaim yang valid Perusahaan asuransi tidak boleh terlalu menunda pembayaran klaim yang valid. Jika perusahaan asuransi gagal melakukan pembayaran tepat waktu atas klaim Tertanggung yang sah, asuransi beritikad buruk untuk hak-hak Tertanggung. Contoh: Perusahaan asuransi mobil menyetujui klaim untuk perbaikan kendaraan, tetapi tidak mengeluarkan pembayaran kepada pemegang polis atau bengkel selama lebih 3 bulan. 2.10 Menolak permintaan dokumen yang masuk akal Jika Tertanggung meminta dokumen kepada perusahaan asuransi yang mendukung keputusan mereka, perusahaan harus mematuhi permintaan Tertanggung. Perusahaan asuransi tidak boleh menolak untuk memberi Tertanggung salinan polis Tertanggung atau dokumen terkait jaminan yang diandalkannya dalam menyangkal klaim Tertanggung. Contoh: Penerima polis asuransi mengajukan klaim, dan ditolak. Perusahaan asuransi menolak permintaan penerima manfaat untuk dokumentasi yang masuk akal, dengan mencari alasan yang dibuat untuk menolak klaim guna mendukung keputusannya. 3 Beberapa Tanda Asuransi mempunyai itikad Buruk dalam Praktik Penyelesaian Klaim Berikut ini adalah beberapa contoh dan indikator praktik penyelesaian klaim asuransi itikad buruk dan beberapa Tanda yang dapat menjadi indikasi untuk membuat Tertanggung sadar bahwa Tertanggung sedang atau mungkin berurusan dengan perusahaan asuransi itikad buruk. Berikut ini PT Multipilar Energi memberikan identifikasi beberapa tanda potensial dari praktik penyelesaian klaim asuransi dengan itikad buruk. Tanda-tanda ini tidak dimaksudkan untuk memastikan apakah entitas asuransi melanggar undang-undang asuransi "Bad Faith", "Praktik Klaim Asuransi yang Tidak Adil atau menipu" dan / atau tidak bertindak dengan itikad baik, harus diputuskan dan hanya dapat ditentukan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa yang dapat dirujuk "Tanda-tanda Asuransi Praktik itikad Buruk dalam Penyelesaian Klaim" yang telah diidentifikasi dan dikompilasi sebagai indikasi potensial tanda kontribusi praktik klaim asuransi dengan itikad buruk. 3.1 Entitas asuransi dapat bertindak dengan itikad buruk jika perusahaan asuransi menunda, mendiskontokan atau menolak pembayaran tanpa dasar yang masuk akal atas keterlambatan, diskonto atau penolakannya. 3.2. Kegagalan perusahaan asuransi untuk mengakui dan membalas segera setelah pemberitahuan klaim yang dijamin. 3.3 Kegagalan Asuransi untuk membayar klaim yang ditanggung sebagai akibat dari kegagalan untuk melakukan penyelidikan yang tepat, cepat dan menyeluruh mengenai kewajiban dan kerusakan yang wajar berdasarkan pada semua informasi yang tersedia. 3.4. Kegagalan perusahaan asuransi untuk menegaskan atau menolak pertanggungan klaim dalam waktu yang wajar setelah menerima klaim dan / atau bukti kerugian. 3.5. Kegagalan untuk menawarkan atau mencoba untuk melakukan evaluasi kerusakan yang cepat, adil dan masuk akal dan penyelesaian klaim yang adil dalam waktu yang wajar di mana pertanggungjawaban cukup jelas. 3.6. Perusahaan asuransi berupaya menyelesaikan klaim dengan jumlah kurang dari yang diyakini oleh tertanggung yang berhak atau berupaya untuk secara substansial mengurangi nilai klaim yang mana tertanggung terkait dengan litigasi. 3.7. Mencoba untuk menyelesaikan klaim berdasarkan aplikasi dan / atau Polis yang diubah tanpa pemberitahuan, pengetahuan atau persetujuan dari Tertanggung. 3.8. Melakukan pembayaran klaim tanpa disertai pernyataan yang menunjukkan pertanggungan untuk pembayaran yang dilakukan. 3.9 Kegagalan Asuransi untuk mengumumkan kebijakan banding putusan arbitrase dalam upaya untuk menyelesaikan klaim kurang dari jumlah yang diberikan oleh arbitrase. 3.10 Perusahaan Asuransi mewajibkan penggugat atau dokter untuk menyerahkan laporan klaim pendahuluan dan bukti formal bentuk kerugian yang secara substansial berisi informasi yang sama. 3.11. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk segera menyelesaikan klaim, di mana kewajiban dan pertanggungan cukup jelas didalam satu bagian dari polis asuransi yang mempengaruhi penyelesaian pembayaran pada bagian polis lain. 3.12. Kegagalan perusahaan asuransi untuk segera memberikan penjelasan dan dasar yang masuk akal ketika menolak atau melakukan penawaran kompromi penyelesaian klaim. 3.13. Kegagalan Perusahaan Asuransi, ketika melakukan pembayaran tunai untuk menyelesaikan klaim tertanggung secara otomatis kepihak pertama, untuk membayar jumlah yang sama dengan yang akan dibayar Perusahaan Asuransi jika perbaikan dilakukan. 3.14. Meminta dokumen berlebihan yang memberatkan tertanggung dan tidak diperlukan pada Polis 3.15. Referensi atau fokus pada pemulihan pada bagian kerugian yang tidak diasuransikan. 3.16. Menggunakan metode dan prosedur investigasi ilegal dan penipuan. 3.17. Menggunakan metode dan prosedur investigasi yang melecehkan, mengganggu atau merendahkan martabat tertanggung. 3.18. Kegagalan entitas asuransi untuk menyelesaikan klaim secara langsung, kapan dan di mana penyelesaian diperlukan, dan sebaliknya mengharuskan tertanggung untuk mengajukan klaim terhadap pihak lain terlebih dahulu sebelum menawarkan penyelesaian. 3.19. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk melakukan pembayaran klaim pihak pertama yang penuh dan memuaskan sebelum penyelesaian atau menentukan batas-batas perusahaan asuransi menyelesaikan pihak ketiga (misalnya Dalam kasus pengendara yang tidak diasuransikan). 3.20. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk secara tidak masuk akal menolak untuk melepaskan subrogasi sehingga menghambat atau mencegah penggugat mencapai penyelesaian dengan pihak yang bersalah (yaitu dalam kasus pengendara yang tidak diasuransikan). 3.21. Perselisihan yang tidak dapat dibenarkan dan / atau mempermasalahkan hal kecil mengenai nilai kerugian. 3.22. Dengan sengaja menahan, menyalah artikan atau salah mengartikan informasi klaim dan / atau kegagalan untuk tidak memberi tahu tertanggung mengenai ketentuan dan manfaat berdasarkan polis yang terkait dengan klaim. 3.23. Upaya untuk menggunakan tindakan, referensi, dan / atau prosedur yang tidak pandang bulu untuk mengurangi jumlah atau nilai teratas yang mewakili pembayaran penuh klaim. 3.24. Tidak disengaja atau tidak bertanggung jawab pengungkapan dan pemotongan informasi, salah tafsir dokumen file dan / atau ketentuan Polis, yang akan menguntungkan penggugat. 3.25. Tuduhan pembakaran yang tidak berdasar dan tidak beralasan. 3.26. Ancaman yang salah untuk tidak membayar klaim. 3.27. Pemanfaatan dan / atau pengembangan skema perusahaan asuransi yang menipu atau penggunaan layanan luar perusahaan yang dibentuk atau dilakukan untuk melaksanakan skema kepura-puraan palsu yang sama dengan tujuan dapat secara salah menyangkal atau mengurangi pembayaran klaim. 3.28. Saran penanggung kepada tertanggung untuk tidak menyewa pengacara atau ke Abritase. 3.29. Perlakuan terhadap tertanggung yang diwakili oleh pengacara sebagai musuh perusahaan asuransi. 3.30. Perlakuan tertanggung dan penggugat sebagai musuh. 3.31. Peningkatan signifikan dalam jumlah premi sebagai akibat dari klaim dimana tertanggung tidak bersalah dan bertentangan dengan standar industri. 3.32. Pembatalan suatu polis sebagai akibat dari klaim atau akibat kecelakaan di mana tertanggung tidak bersalah dan bertentangan dengan standar industri. 3.33. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk hidup sesuai, memenuhi atau mematuhi standar industri. 3.34. Menggunakan informasi yang tidak akurat atau salah yang bersifat faktual atau legal untuk mengurangi, menolak atau menunda pembayaran klaim. 3.35. Tidak mengungkapkan fakta tentang pertanggungan untuk menyangkal, menunda atau mengurangi jumlah klaim. 3.36. Menggunakan penganiayaan yang tidak semestinya, taktik dan tindakan yang salah dan menjadi korban, dimaksudkan untuk menghancurkan, mengancam, menggagalkan, mengintimidasi, menindas, menakut-nakuti dan membuat penggugat tidak membuat atau mengejar klaim. 3.37. Kegagalan untuk menyampaikan kepada penerima penawaran penyelesaian dan tuntutan lawan dalam kasus kecelakaan dan pertanggungjawaban. 3.38. Mengubah atau merevisi Jaminan Polis tanpa memberi tahu atau menerima persetujuan dari tertanggung. 3.39. Representasi oleh perusahaan asuransi bahwa penyelidikan "fakta" sedang berlangsung, mengetahui bahwa tidak ada penyelidikan yang dilakukan, secara sengaja menghentikan dan menolak penyelidikan oleh penggugat. 3.40. Penyelidikan bias atas apa yang seharusnya netral dan tidak memihak. 3.41. Pemanfaatan skema bias satu sisi atau luar perusahaan internal, yang seharusnya obyektif dan netral, untuk memungkinkan secara salah mengaktifkan, memfasilitasi dan mendukung perusahaan asuransi. posisi untuk secara curang menolak, mengurangi atau menghentikan pembayaran klaim. 3.42. Referensi berulang dan konstan serta miskomunikasi yang disengaja dan kesalahan representasi oleh perusahaan asuransi dengan meremehkan ukuran klaim kepada tertanggung. 3.43. Orang yang sama dari Perusahaan Asuransi yang menangani konflik dan kedua belah pihak dari klaim yang sama atau terkait. 3.44. Menyimpang dari prosedur standar yang diminta dalam manual klaim perusahaan asuransi. 3.45. Berusaha mencegah pengadilan atau pengacara tertanggung dengan pengecualian karena tidak memiliki Prosedur standar operasi klaim pada perusahaan asuransi. 3.46. Menyalahgunakan sistem pengadilan untuk menunda atau menyelesaikan pembayaran klaim dengan itikad baik di mana tanggung jawab terhadap klaim jelas dan jumlah klaim masuk akal perusahaan asuransi dengan menunda untuk melakukan pembayaran klaim . 3.47. Dengan salah mengartikan dan mengungkapkan berbagai informasi keuangan yang saling bertentangan yang menyalahartikan informasi keuangan dan status sebenarnya dari perusahaan asuransi. 3.48. Berusaha mengalihkan kesalahan dan tanggung jawab investigasi ke tertanggung. 3.49. Mengacam terhadap kerugian tertanggung dan / atau mengambil tindakan hukum terhadap tertanggung untuk memulihkan jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi seperti dalam kompensasi pekerja jangka pendek atau klaim cacat jangka pendek agar perusahaan asuransi dapat melakukan pembayaran lebih lama atau jangka Panjang. 3.50. Perusahaan asuransi menolak untuk menyelesaikan klaim pihak ketiga terhadap tertanggung dalam batasan Polis tertanggung sehingga mengekspos tertanggung pada pertanggungjawaban tambahan. 3.51. Sengaja mengartikan atau salah mengartikan hukum untuk merugikan tertanggung dan manfaat dari perusahaan asuransi. 3.52. Menolak perawatan untuk manfaat kesehatan yang dijamin karena biayanya yang mahal dan sebagai gantinya merepresentasikan dan menyarankan prosedur mencari yang lebih murah di tempatnya dengan dalih sama efektifnya. 3.53. Pengingkaran manfaat kesehatan yang tidak masuk akal karena biayanya yang tinggi. 3.54. Salah tafsir yang tidak masuk akal tentang bahasa Polis. 3.55. Mengambil keuntungan berlebihan dari waktu yang tidak terbatas ketika mengetahui tidak ada batasan waktu yang ditetapkan atas investigasi terhadap hal-hal tersebut atau fakta. 3.56. Membuat pasien yang diasuransikan kesehatan membayar pembayaran bersama standar mereka ketika biaya obat dan biaya farmasi untuk mengeluarkan resep perawatan terkelola lebih rendah daripada jumlah pembayaran bersama 3.57. Menunda penyelesaian dan pembayaran klaim karena menunggu penyelesaiaan pembayaran klaim dari reasuransinya 3.58. Menyebabkan tertanggung untuk membayar pembayaran yang lebih tinggi daripada biaya resep kepada Perusahaan Asuransi karena kesepakatan rahasia antara Perusahaan Asuransi dan produsen obat yang kemudian tidak diungkapkan oleh karena itu tidak secara akurat mewakili biaya sebenarnya dari asuransi. 3.59. Asuransi kesehatan tidak bertindak untuk kepentingan terbaik pasien dan / atau bertindak untuk memperkaya diri mereka sendiri atas biaya kesehatan dan kerugian pasien. 3.60. Beberapa kesepakatan rahasia Perusahaan asuransi kesehatan diduga menghasilkan pemilihan obat yang lebih mahal oleh perusahaan kesehatan untuk dimasukkan dalam daftar obat-obatan yang dapat diterima ("daftar formularium"), layanan atau prosedur yang menipu menghasilkan keuntungan perusahaan asuransi yang lebih besar, biaya lebih tinggi bagi pasien dan penagihan ilegal. 3.61. Perusahaan asuransi itikad baik mencari dan menemukan cara untuk menerima dan membayar klaim dengan tepat dan segera, Perusahaan asuransi itikad buruk secara tidak sah mencari dan menemukan cara untuk tidak membayar, menunda, mengurangi, dan menolak pembayaran klaim. 3. Memerangi Asuransi beritikad Buruk Walaupun frustasi dan sesulit mungkin untuk bekerja dengan perusahaan asuransi, mungkin akan memberi Tertanggung respons cepat jika Tertanggung mengirimi mereka surat tertulis yang menunjukkan bahwa mereka telah beroperasi dengan itikad buruk, memberi tahu mereka bahwa mereka memiliki tenggat waktu untuk menanggapi yang lain. Tertanggung akan mengejar tindakan hukum lebih lanjut. Ini dapat membuat perusahaan asuransi lebih setuju untuk memberi Tertanggung tawaran penyelesaian yang adil dalam negosiasi. Sangat penting untuk bertindak cepat jika tertanggung mencurigai perusahaan asuransi telah menangani klaim sah dengan itikad buruk. Sebagian besar taktik keterlambatan yang dapat diterapkan oleh perusahaan asuransi bergantung pada pengadu yang hanya menyerah pada klaim atau kehabisan batas waktu yang tersedia untuk mengajukan klaim untuk insiden yang dilindungi. Undang-undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 26 ayat 1 Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai: polis, Premi atau Kontribusi, underwriting dan pengenalan Pemegang Polis ( Tertanggung, atau Peserta), penyelesaian klaim, keahlian di bidang perasuransian, distribusi atau pemasaran produk, penanganan keluhan Pemegang Polis,, standar lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha. Beberapa undang-undang mewajibkan perusahaan asuransi yang bertindak dengan itikad buruk untuk membayar ganti rugi sebagai dasar untuk memberikan kompensasi kepada korban karena klaimnya ditolak, di atas dan di luar jumlah yang terutang berdasarkan klaim tersebut. Kompensasi ini tidak hanya mencakup pengeluaran di luar kantong atau dana pinjaman untuk mengatasi kerusakan, tetapi juga biaya perbaikan, pengacara dan pengadilan. Jika perusahaan asuransi bertindak sangat mengerikan kepada pemegang polis, otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan hukuman kepada perusahaan asuransi karena kesalahannya dan mencegahnya bertindak dengan itikad buruk terhadap pemegang polis. Jika perusahaan asuransi hanya melakukan kesalahan dan bertindak dengan itikad buruk, hukuman yang tepat adalah harus membayar klaim.